Setelah melalui serangkaian Pemeriksaan Pendahulan dan Pemeriksaan Lanjutan di KPPU, tim investigator KPPU telah merekomendasikan agar Sidang Majelis Komisi memutus Yamaha dan Honda bersalah berdasarkan bukti yang dimiliki.
Mengamati semenjak dimulainya pemeriksaan tahun lalu, menurut saya ada beberapa kejanggalan dalam proses pemeriksaan ini:
Pertama, barang bukti yang lemah.
Barang bukti yang diajukan:
- Bukti komunikasi: email internal pihak Yamaha bukanlah bukti akan adanya kartel/persekongkolan. Harus ada komunikasi antara pihak-pihak yang dituduhkan melakukan kartel. Antara Yamaha dan Honda. Bukti untuk ini tidak ada. Pertemuan di lapangan golf (2014) yang dituduhkan justru terjadi setelah periode kartel yang didugakan (2010-2014).
- Bukti ekonomi: Grafik pendapatan dari dua perusahaan yang meningkat, tidak bisa dijadikan bukti kartel. Revenue perusahaan tidak hanya dari kelas matic dan memiliki banyak komponen. Jumlah unit yang tercatat adalah unit total (bukan hanya matic), keuntungan bersih juga merupakan keuntungan total perusahaan (bukan hanya dari penjualan unit baru berbagai seri, namun juga dari efisiensi perusahaan, penjualan parts dll).

Pihak Terlapor – Honda memberikan jawaban

Pihak terlapor – Yamaha
Di artikel sebelumnya saya menyampaikan bahwa bukti yang diajukan untuk MEMULAI pemeriksaan sangat lemah. Kesimpulan serupa juga dinyatakan oleh Faisal Basri, mantan komisioner KPPU periode 2000-2006 ada “ada indikasi KPPU salah diagnosa soal perkara Yamaha dan Honda”.
Kedua, prosedur mendapatkan barang bukti yang melanggar hukum acara. Bukti yang didapat tanpa melalui prosedur adalah bukti yang cacat dan tidak dapat digunakan dalam persidangan. Interogasi, penerjemahan bahasa dan pengambilan dokumen dilakukan tanpa melalui due process of law.
Hal ini terlihat pada kejanggalan ketiga: tuntutan dari investigator agar ATPM wajib menjual motor pada harga off-the-road. Sehingga konsumen tidak harus membayar BBN PKB dll di depan. Elhohhhh… ini hubungan antara permintaan hukuman dengan dugaan kartel apa ya? Kalau hukumannya adalah: motor dijual dalam kondisi off-the-road, dugaannya adalah ada permainan harga saat pembayaran BBN, PKB dll (yang sudah ada tariff resmi), dan bukannya kartel.
Saya kira kita semua ingin harga motor di Indonesia bisa lebih murah, tapi mengambil keputusan berdasarkan bukti yang lemah dan irelevan sangat berbahaya bagi kepastian dan keadilan hukum di Indonesia.
Dengan kesimpulan sumir dan tidak berdasarkan bukti yang kuat, Majelis Komisi memiliki tanggung jawab secara normatif dan moral kalau memutus berdasarkan bukti2 yang lemah itu. Repotnya KPPU memang berperan sebagai penyidik, jaksa sekaligus merangkap hakim. Semua peran ada di dalam satu lembaga.
Faisal Basri mengatakan “.. ini adalah cara untuk apa yang saya sebut sebagai, maaf kalau agak kasar, kesewenang-wenangan. Harus hati-hati karena ini implikasinya berat sekali.”
Menurut mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sutrisno Iwantono, “Dulu kita (kalau memulai kasus) sangat teguh, harus bermutu. Masa kami (KPPU) yang menjadi pelapor ujung-ujungnya dibebaskan (sendiri oleh KPPU). Berarti nanti laporan kami hanya untuk mengganggu iklim,” ujar Sutrisno.
sumber:
http://otomotif.kompas.com/read/2017/01/09/173010215/kesimpulan.kppu.yamaha-honda.terbukti.kartel
http://otomotif.kompas.com/read/2017/01/09/191602315/kesimpulan.yamaha.menolak.tuduhan.kartel.
http://otomotif.kompas.com/read/2017/01/09/195538415/kesimpulan.honda.tidak.ada.kartel.dengan.yamaha
Artikel ini bbrp kali ada notif di ismail, tapi setelah dibuka ilang om??
Jweheheheh
penonton kecewa
njkb CBR250RR sebesar 37jutaan dijual 70jutaan. ….joss tenan
trus mksd ente hrusnya d jual 40jt gt..? emngk g punya tanggungan karyawan si ahm tu..? bnyk lo karyawan ahm tu, blm lg tanggungan2 yng lain2…
klo mnrt ane sih nilai jual sebuah produk psti sudah di pkrkan msak2 oleh produsennya apa lg klo tujuan mreka adlah laku, yah walaupun kemungkinan2 yng lain ttp ada.
paijo pada Januari 11, 2017 pukul 10:39 pm berkata:
njkb CBR250RR sebesar 37jutaan dijual 70jutaan. ….joss tenan
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
http://tmcblog.com/2014/03/10/cerdas-menyikapi-angka-njkb/
nah kalau boleh beli off the road(pk cara kejanggalan ketiga), sudah bisa hemat brp jt ? 😆
Klo g ada bukti jlas g bs dituntut ujung2nya malah jd fitnah
http://sebarkan.org/2017/01/11/ngakak-supir-uber-ini-baper-saat-bawa-penumpang-yang-ternyata-mantan-pacar-terindah
Lagi ngejar target pemasukan kalii nihhh rejim, dari semua lini ada aja cara biar dapet pemasukan #uppss #nomention #nomakar 😂
aneh sebenarnya di kasus ini, klo emg kartel antara 2 perusahaan ini, knp rekomendasinya malah soal harga OTR, yg urusannya sama dealer..saya malah setuju, untuk balik nama, konsumen diberi kebebasan, mint tlg ke dealer atau diurus sendiri, savingnya bisa nyampe 1 jutaan..
“Dulu kita (kalau memulai kasus) sangat teguh, harus bermutu. Masa kami (KPPU) yang menjadi pelapor ujung-ujungnya dibebaskan (sendiri oleh KPPU). Berarti nanti laporan kami hanya untuk mengganggu iklim,”
ini maksudnya semua laporan yang mereka ajukan harus di “goal”-kan sampai terbukti bahwa KPPU memang benar (meskipun kenyataan sebaliknya)? agak kurang paham saya.
Bahwa sebelum sebuah kasus dimulai, harus dipastikan kualitas alat buktinya. Jangan sampai tidak kuat, lalu di sidang diputus bebas. Kan jelek. Ini seperti KPK yang keberhasilan kasusnya hampir 100%
sebenrnya majunya tuntutan kasus kartel ini sebabnya apa ya? ada yg complaint harga mohol terlalu mahal kah? atau adanya benchmarking harga dengan negara lain kah? ane juga senang kalau harga motor bisa lebih murah tapi musti dilihat juga faktor pendukung lainnya mampu nggak ngimbangin kebijakan ini. sistem kredit yg ada sekrang seolah2 menganyulir stigma motor mahal dan motor tetaplah pilihan transportasi no.1 orang indonesia. akibatnya volume yg banyak ngga dibarengi pertumbuhan ruas jalan : macet. Nah terus kalau ternyta memang kartel ada lalu kondisinya harga motor diturunkan, apa ngga tambah ruwet jalanan hehehe. just my 2 cent
jaka sembung bawa golok.
lalu kita harus bagaimana jika di atur oleh komisi,lembaga,dll yang xxxxxx, harus manut apa berontak?
Kalau KPPU menang bisa geger.
mestinya: menyatakan bukti lemah pada suatu kasus yang diputus oleh lembaga resmi, di sebarkan” melalui sosmed/blog,….. sepertinya bukan perbuatan yang kurang bijaksana ya Om? jika memang mempunyai bukti yang dianggap bisa membantu, apa tidak sebaiknya disampaikan di “forum” resmi kasus tersebut. hanya saling mengingatkan saja ya Om?…… sebab panjenengan sudah jadi “tokoh” pada banyak orang, seperti saya, yang langganan baca artikelnya yang ber-kualitas.
saya menulis artikel ini dengan hati2. Yang saya sampaikan berdasarkan fakta persidangan dan diliput terbuka oleh media. Dalam kapasitas keilmuan dan pengalaman saya, bukti seperti ini memang lemah untuk jadi dasar kesimpulan adanya kartel. Persidangan ini menyangkut kepentingan publik, dan “forum” resmi untuk membahas ini ya secara publik. Saya melakukan editing ketat untuk memastikan tidak melanggar UU dalam menyampaikan penilaian saya. Makasih untuk masukan baiknya bro.
maaf om sebelumnya mo tanya..
om lagi stand up comedy ?? 😆
Mengenai bukti email apakah disebutkan main golfnya tgl sekian.. sehingga om bisa menyimpulkan Pertemuan di lapangan golf (2014) yang dituduhkan justru terjadi setelah periode kartel yang didugakan (2010-2014).
Dengan kata lain apakah mereka “main golfnya” cuma sekali ?
mengenai bukti ekonomi sebenarnya sambil merem jg uda tau keuntungannya dari menang togel atau jualan matik atau jualan nasi aking..
jadi jika benar dapat keuntungan dari sumber lain masa pihak tertuduh tidak bisa membantah bukti tersebut ??
tunjukkan saja hasil auditnya.. beres kan ?
Mengenai kejanggalan ketiga ?
Pernah kepikiran nga masih ngarep turunin harga ?
Pemerintah bisa maksa turunin harga ? Liat aja harga sapi dan cabai 😆
nah KPPU pake cara “kejanggalan ketiga” itu biar customer ada “option” untuk mendapatkan harga lebih murah !!!
Saya kasih link dibawah artikel supaya bisa terjawab pertanyaan bro mengenai bukti. Termasuk soal tgl main golf, hasil audit akuntan publik dll. Ada baiknya juga mengerti proses acara yg tertuang di peraturan KPPU. Soal pembuktian, azas dlm beracara: yg berdalil/menuduh, dia yg membuktikan. Mengerti hal2 di atas lebih dulu sebelum outburst mas 😀😀
😆
Maaf ya kalau saya outburst baca stand up comedy om leo..
Soalnya lucu bangetsss
http://otomotif.kompas.com/read/2017/01/10/143300515/begini.bukti.e-mail.lengkap.dugaan.kartel.yamaha-honda
Di bagian mana ada disebutkan tgl brp main golfnya ?
Dan di link yg mana ada pembuktian akuntan publik nya ?
Maaf ya aye belum ketemu, mungkin karena enga sekolah hukum 😆
—————————
LEOPOLD: saya senang ada pembaca yg kritis, tapi baiknya link dibaca dengan baik. Saya berharap kualitas argumentasi tim investigator lebih baik dari anda. Untuk bisa membaca tidak perlu sekolah hukum, anak-anak SD kelas dua atau tiga umumnya sekarang sudah lancar membaca.
ini link yang sudah diberikan tapi tidak anda baca:
http://otomotif.kompas.com/read/2017/01/09/195538415/kesimpulan.honda.tidak.ada.kartel.dengan.yamaha
Menurut tim kuasa hukum Honda, urutan kejadian yang dibangun tim investigator dalam LDP keliru. Surat elektronik internal Yamaha yang disangkakan terjadi pada 28 April 2014, antara Direktur Marketing YIMM Terada kepada Vice President YIMM Dyonisius Beti, Executive dan Direktur Sales YIMM Sutarya dengan subyek “Retail Pricing Issue” terjadi lebih dulu sebelum pertemuan golf antara para petinggi merek Jepang di Indonesia yang terjadi pada 30 November 2014.
“Sementara penetapan harga yang dituduhkan kepada kami sudah terjadi pada 2012 – 2014. Bagaimana mungkin suatu kesepakatan baru terjadi dalam pertemuan di lapangan golf pada November 2014 tapi semua analisa mengenai kenaikan harganya sudah terjadi lebih dulu sebelum adanya Golf dan surat elektronik?” kata kuasa hukum Honda.
LEOPOLD: saya senang ada pembaca yg kritis, tapi baiknya link dibaca dengan baik. Saya berharap kualitas argumentasi tim investigator lebih baik dari anda.
ini link yang sudah diberikan tapi tidak anda baca:
http://otomotif.kompas.com/read/2017/01/09/195538415/kesimpulan.honda.tidak.ada.kartel.dengan.yamaha
Menurut tim kuasa hukum Honda, urutan kejadian yang dibangun tim investigator dalam LDP keliru. Surat elektronik internal Yamaha yang disangkakan terjadi pada 28 April 2014, antara Direktur Marketing YIMM Terada kepada Vice President YIMM Dyonisius Beti, Executive dan Direktur Sales YIMM Sutarya dengan subyek “Retail Pricing Issue” terjadi lebih dulu sebelum pertemuan golf antara para petinggi merek Jepang di Indonesia yang terjadi pada 30 November 2014.
“Sementara penetapan harga yang dituduhkan kepada kami sudah terjadi pada 2012 – 2014. Bagaimana mungkin suatu kesepakatan baru terjadi dalam pertemuan di lapangan golf pada November 2014 tapi semua analisa mengenai kenaikan harganya sudah terjadi lebih dulu sebelum adanya Golf dan surat elektronik?” kata kuasa hukum Honda.
Oh ya btw yg berdalil pemasukan bisa darimana saja itu siapa ya ?
Dan bukti yg mendukung dalil nya itu apa selain cocotannya ? :p
Kelar lah azas dalam beracara kalo isinya cocotan aja :p
Anda tidak baca artikel saya sebelum ini yang ada linknya diatas. Saya selalu argumentatif dan menjaga bahasa dalam menulis artikel.
Saya kira bahasa anda tidak tepat diblog ini. Silahkan di blog lain saja.
Investigator mengajukan dlm LDP: penjualan Yamaha mengalami penurunan, pada 2013 sebanyak 2.491.704 unit dan di 2014 sebanyak 2.371.248 unit. Namun, keuntungan bersih sebelum pajak Yamaha di 2013 sebesar Rp 1.717 miliar dan di 2014 sebesar Rp 1.844 miliar atau justru meningkat 127 miliar.
APakah keuntungan bersih perusahaan hanya dari matic?
menurut saya sih kalau “oknum-oknum” seperti ini tidak perlu terlalu ditanggapi ya Om Leo..
tipe-tipe yang tidak mencari data-data yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum mengajak diskusi/argumen. atau mungkin kalau di cek emailnya, ternyata salah 1 orang yang memiliki kepentingan? hehe, just my 2 cents
Tidak bermutu
Mo ngerusuh mending ke sebelah aja
Bahasa lpg memang hanya sekelas anak sd kelas 2 atau 3!!
masalahnya juga banyak, selain dugaan kartel ini contoh ganti/refreshing livery harga terkerek naik smpe 500 ribuan, padahal kan bukan facelift, memang banyak faktor lain nya, tp klo setiap tahun livery nya diganti smpe masa major facelift, bisa untung berapa dr livery td
Klo masalah ganti livery naik harga saya kira ini strategi marketing nya. Dimana harga pertama launching itu produsen hanya mengambil sedikit keuntungan, lama-kelamaan kemudian di naik kan secara bertahap lewat proses ganti livery, face-lift, etc sampai tercapai harga yang ideal.
Tergantung juga dr tingkat penjualan nya, klo laris manis pasti naik terus tiap tahun dgn signifikan (contohnya Ninja 250). Bila lesu sales nya ya harga tetap, klo pun naik gak byk (contohnya R/MT-25)
Saya rasa ini wajar sih.
udah dari dulu ane dah curiga…. apalagi setelah kawasaki jualin moge dengan harga masuk akal.. yamaha dan honda kelimpungan.. alhasil pajak cbu naik berlipat.. honda dan yamaha niat banget ngegerogoti keuangan warga indonesia …
Selamat sore Om Leo,
Perkenalkan nama saya Santoso, pemilik Kawasaki Ninja 250fi 2015,dgn surel ini kalau om berkenan saya diinfokan email atau no tlpn Kawasaki bagian Klaim garansi (KMI)
Kebetulan motor saya ada yg diklaim dan sebelumnya sudah saya klaimkan ke dealer yg bersangkutan tetapi mereka acuh tidak acuh alias mengabaikan keluhan saya.
Sebelum membuat surel ini saya sudah membaca artikel Om Leo mengenai garansi klaim Kawasaki 250 FI
Atas perhatian dan bantuannya saya ucapakan terimakasih
Salam,
Santoso
service@kawasaki.co.id
Pingback: [UPDATE] Kasus Dugaan Kartel Honda-Yamaha Sudah Di Tingkat Kasasi. Akankah Honda-Yamaha Tetap Diputus Bersalah? | 7Leopold7