[UPDATE] Kasus Dugaan Kartel Honda-Yamaha Sudah Di Tingkat Kasasi. Akankah Honda-Yamaha Tetap Diputus Bersalah?

Februari 2017 KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) sudah memutus bahwa Honda dan Yamaha melakukan praktek kartel. Saya sudah menulis bahwa tidak ada direct evidence sehingga KPPU bisa sampai pada kesimpulan keputusan itu.

https://7leopold7.com/2017/01/11/lemahnya-alat-bukti-kppu-untuk-menyimpulkan-kartel-yamaha-honda/

Barang bukti yang diajukan:

  1. Bukti komunikasi: Tidak ada komunikasi antara pihak-pihak yang dituduhkan melakukan kartel. Antara Yamaha dan Honda.  Pertemuan di lapangan golf (2014) yang dituduhkan justru terjadi setelah periode kartel yang didugakan (2010-2014).
  2. Bukti ekonomi: Grafik pendapatan dari dua perusahaan yang meningkat, tidak bisa dijadikan bukti kartel. Revenue perusahaan tidak hanya dari kelas matic dan memiliki banyak komponen. Jumlah unit yang tercatat adalah unit total (bukan hanya matic), keuntungan bersih juga merupakan keuntungan total perusahaan (bukan hanya dari penjualan unit baru berbagai seri, namun juga dari efisiensi perusahaan, penjualan parts dll).

Pihak Yamaha dan Honda sudah sepakat melakukan banding atas putusan KPPU itu ke PN Jakarta Utara. Desember 2017 lalu PN Jakut pun sudah mengeluarkan keputusan yang intinya menolak keberatan dan tetap menguatkan keputusan KPPU.

Honda dan Yamaha pun bersepakat kembali untuk meneruskan upaya hukum ke tingkat selanjutnya yakni kasasi ke MA (Mahkamah Agung). Dengan dasar telah terjadi kesalahan penerapan pasal hukum kartel.

Bagaimana peluang yang dimiliki oleh dua pabrikan besar ini?

Tentu kita berharap MA lebih jeli dalam memeriksa kasus ini dan melihat bahwa bukti yang digunakan KPPU tidak kuat.

Tapi saya merasa peluangnya tidak terlalu besar. Mengapa:?

  1. Majelis hakim di tingkat MA belum ditentukan. Namun biasanya pada kasus seperti ini mantan ketua KPPU yang lama, Bapak Syamsul Maarif SH, LLM, DCL yang saat ini hakim agung akan bertindak sebagai majelis hakim. Spesialisasi beliau memang pada hukum persaingan usaha dan secara intensif menguasai isyu otomotif di Indonesia. Salah satu paper terkenalnya adalah tentang kebijakan Mobil Nasional. Beliau selama ini dikenal sebagai pengusung mazhab “indirect evidence sudah cukup utk kasus persaingan usaha”. Dan kemungkinan akan melihat bukti2 tidak langsung yang digunakan oleh KPPU sudah cukup untuk menyatakan Yamaha-Honda bersalah.
  2. Pada tingkatan ini kasus memiliki dimensi politik dan sentimen nasionalisme yang tinggi. Bagaimana ada dua perusahaan asal asing yang “DIDUGA” memainkan harga motor sehingga merugikan masyarakat Indonesia. Fakta bahwa kedua perusahaan itu berkedudukan di Indonesia dan mendatangkan manfaat ekonomi yang besar mungkin dinilai tidak cukup.

Jadi menurut saya, peluang Yamaha-Honda diputus bersalah lebih besar ketimbang sebaliknya. Saya bisa saja salah.

Dari segi putusan sendiri denda 25 M utk Yamaha dan 22,5 M untuk Honda menurut saya tidak punya dampak. Uang sebesar itu receh, berdehem dikit aja udah bisa dibayar.

Concern saya bukan soal dendanya.

Sanksi administratif misalnya harusnya berdasarkan bukti yang menyebabkan harga matic dinilai mahal menurut KPPU.

Lebih dari 42% komponen harga yg dibayarkan oleh konsumen adalah beraneka pajak (PPN, PPH ke dealer, PKB, BBN) yang merupakan domain pemerintah bukan produsen.

Pabrikan bisa saja melepas motor matic dengan harga dibawah 10 jt, namun pajak negara yg dibayarkan konsumen menyebabkan harga akhir menjadi di atas 14 jt.

MA bisa membandingkan skema harga dasar yg dilepas oleh pabrikan di ASEAN.

Keputusan dan rekomendasi KPPU mungkin akan memuaskan semangat nasionalisme tapi tidak akan menyelesaikan masalah harga mahal yg merugikan masyarakat Indonesia sebagaimana yang KPPU tuduhkan itu sendiri.

1739584Yamaha-Aerox-125-Vs-Honda-Vario-125780x390

32 thoughts on “[UPDATE] Kasus Dugaan Kartel Honda-Yamaha Sudah Di Tingkat Kasasi. Akankah Honda-Yamaha Tetap Diputus Bersalah?

    • nah setuju mas, kalo memang ada praktek kartel, sanksinya harusnya menurunkan harga dasar, tp bukti untuk menunjukkan berapa harga dasar motor aja nggak ada, belum kekakayaan intelektual yang dimiliki nilainya berapa, harus dibagi per berapa unityang dijual pabrikan, jadi masih banyak yang abu2 mas. kalo memang mau nurunin harga, lebih efektif dengan turunin aja pajak yang ditanggung pabrikan, biar komponen pajaknya bisa dikurangi, yang saya takut justeru berdampak terhadap tingkat investasi di indonesia, karena indonesia sudah dari dulu terkenal dengan inkonsistensi pemerintah. pajaknya semena2. kalo ditambah dengan kasus kartel dari kppu, saya takutnya, malah pada woro woro boyong pabrik e vietnam..

  1. Kalo sanksinya bisa membuat harga2 motor jadi turun itu baru bermanfaat di banding cuma 22 milyar yg cuma masuk ke kantong …….???

  2. Kan yg bikin mahal juga pajak dari pemerintah sendiri, gimana sih? :v

    Mana cuma denda lagi, harga motor tak terkoreksi, tapi kppu dapet uang banyak, how???

  3. Nyimak. Masalah harga ini juga harus berkelanjutan. Biar konsumen dan produsen sama Sama Untung atau tidak ada di rugikan, berkelanjitanlahengenai penentuan harga jual.

  4. Bukannya skeptis, tapi menurut saya denda ini cuma buat masuk kas ke pemerintahan. Harga tetep aja gak berubah kan udah jelas periode kartel yv dituduhkan udah lewat. Kasus ini mirip-mirip target pajak yang diuber kemana pun

  5. harus diputus bersalah…
    next r4 jg…
    indo cma dijadiin pasar dikasi barang jelek harga mahal…
    mana banyak org xxxxxxx yg dukung,heran kok bisa kaya gt…
    motor uda ga wajar..
    mobil apalagi…

    LEO: gunakan kata2 yang sopan aja disini. last warning.

  6. Om Leo, apa ga ada aturan atau larangan untuk mantan pimpinan sebuah lembaga untuk menjadi hakim di peradilan yang melibatkan lembaga yg dulu pernah dia pimpin?
    Kalau contoh dari om diatas benar terjadi, bukannya sangat mungkin bahwa putusan hakim bisa jadi bias kepada lembaga yang pernah dipimpinnya?

    • nah saya juga mikir gitu, poin no 1 kesannya seperti sangat tidak professional (yang mana wajar dan umum dipraktekan disini).
      sepertinya memang ada kepentingan terselubung

  7. balik lagi kalo yang dituduhkan kenapa harga mahal….lah pajaknya aja mahal…..ngok

    tapi kali dipikir pikir lagi harga vario 2015 kalo dibeli 2018 dapetnya emang cuma scoopy sih.

  8. masih banyak yang harus dipertimbangkan disini mas, saya masih agak ragu kalau keputusannya bisa final, yang saya khawatirkan, sebelum diputus bersalah, sudah terjadi transaksi antara kppu dengan pihak yang dituduhkan. yang menjadi masalah apabila diputus bersalah, nama pabrikan yang tersangkut akan tercederai, brand image ternodai. bukan masalah dendanya sih saya rasa mas, yang kita tahu, nilai 25 sama 22.5m penjualan sebulan juga udah lebih mas. kalau dari cerita mas leo sendiri, unsur pajak menyumbang 40 persen harga ya?

  9. 47,5M buat apa ya enaknya bahahaha. anyway, efeknya ke harga motor sepertinya gakkan berubah (lanjut nyruput kopi sambil nonton balada negri ini)

  10. Saya kira sdh jelas, terang benderang, bagaimana bila y n h gabung aja kaya toyodai, dah abis , kita butuh sizuki, pulsar, tvs, ktm

  11. coba cek harga “dasar” rata2 kelas dan cc di range itu ada ga yg lebih murah dan kenapa produsen tsb bisa kasih harga lebih miring ketimbang duo gajah tsb klopun beda fitur beda tipis harusnya (dalam rupiah), toh klo sangsi tinggal bayar kelar dah , ngapain atraksi naik banding segala , malah semakin mecurigakan

  12. kk mau tny utk pemasangan iklan betting disitus 7leopold7.com diperbolehkan ga?
    klo bole bisa minta daftar harga perbulan utk masing2 posisi banner?

    terima kasih

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s