Kejahatan Pembegalan Sangat Meresahkan, Perlukah Operasi PETRUS era 1980an Dihidupkan Lagi? (Part 1)

Eskalasi kejahatan, menurut saya, sudah masuk pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Aksi perampokan, pencurian, begal/perampasan dengan menggunakan kekerasan tidak kunjung menunjukkan grafik mendatar apalagi menurun.

Saya ga usahlah ya cantumin bukti2 link nya. Sudah terlalu banyak. Amat sangat banyak.

Ini bukan sekedar trend sesaat. Kejahatan nampaknya semakin terorganisir dan mampu menemukan celah dari penegakan hukum yang ada. Cukup anda lihat berita (koran/elektronik) kejahatan bengis nampak tak terhentikan.

APAKAH OPERASI PETRUS DIPERLUKAN?

sebentar mas, buat yang kelahiran 1980an mungkin istilah PETRUS tidak terlalu familiar, Itu apa sih mas?

Operasi ini sebenarnya dinamakan Operasi Clurit. Merupakan operasi gabungan ABRI (POLRI dibawah ABRI ketika itu) yang dikoordinir oleh Pangkopkamtib Laksamana Soedomo atas perintah Presiden Soeharto (Soeharto: Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya (1989), yang ditulis Ramadhan K.H.)

Operasi ini melibatkan badan intelijen dari masing-masing angkatan, komando teritorial dan satuan wilayah kepolisian.

Menurut M Hasbi, mantan Dandim Yogya 0734, langkah yang dilakukan adalah:

  1. Disusun daftar nama orang yang dianggap sebagai preman/jaringan preman yang meresahkan masyarakat di satu wilayah. Yang menyusun daftar ini adalah badan koordinasi intelijen yang terdiri dari intel polisi, intel kejaksaan dan intel Kodim.
  2. Setiap orang di daftar nama ini diumumkan dan dipanggil untuk melaporkan diri dan aktifitas pekerjaan. Mereka yang sudah melapor akan diberikan KTL (Kartu Tanda Lapor).
  3. Bagi mereka yang sudah dipanggil namun menolak hadir/melarikan diri akan dijadikan target operasi oleh unit gabungan termasuk, khabarnya, Kopasus. Jika melawan maka akan digunakan metode terakhir daya paksa yakni penembakan

secara rata-rat 25% dari preman yang jadi target operasi ditembak mati (alasannya karena melawan). Sisanya diproses di pengadilan. Masih menurut Hasbi.

Yang berhasil dicatat saja oleh KONTRAS (saya termasuk yang mendirikan dan bekerja di Kontras 1998-1999) tahun 1983 tercatat 532 orang tewas. Pada tahun 1984 ada 107 orang tewas. Ta­hun 1985 tercatat 74 orang tewas. Itu baru yang tercatat ya. Sebagai bagian dari shock therapy, mayat yang umumnya bertato ditemukan masyarakat da­lam kondisi tangan dan lehernya te­ri­kat. Kebanyakan korban juga dimasukkan ke dalam karung yang ditinggal di pinggir jalan, di depan rumah, dibuang ke sungai, la­ut, hutan dan kebun.

Foto: Dok Tempo

Foto: Dok Tempo

Kendengarannya kejam, namun yang saya ingat dari komentar keluarga dan orang sekitar (saya masih SD ketika itu) jalan raya jadi aman, pergi malam hari lebih tenang. Wis aman pokoknya, begitu kurang lebih.

Lho bagaimana dengan sistem hukum yang ada mas? apa ga bisa mengendalikan kejahatan?

Rantai keadilan panjang, dan bagi penjahat yang sanggup menghabisi korban secara keji, sistem hukum yang ada mungkin terlalu lembek dan tidak menimbulkan efek jera.

Saya melihat sistem konvensional ini sudah tidak bisa mengatasi masalah kriminal yang terjadi di Indonesia, maka ini harus diambil satu pertimbangan, kriminalitas dibasmi atau tidak. Jadi keputusannya dibasmi demi kepentingan rakyat

—Wakil Ketua DPA Ali Murtopo (Sinar Harapan, 28 Juli 1983).

Tentu ada kelemahan dari operasi seperti ini, misalnya kemungkinan salah sasaran atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Dan persis karena alasan inilah operasi ini kemudian dihentikan di tahun 1985.

Bagaimana menurut bro dan sis? apakah kita sudah memasuki tahap darurat preman dan butuh operasi serupa? atau akan lebih banyak mudharatnya?

91 thoughts on “Kejahatan Pembegalan Sangat Meresahkan, Perlukah Operasi PETRUS era 1980an Dihidupkan Lagi? (Part 1)

  1. cuma ngasih solusi aja disaat hukum
    indonesia tak berdaya dan tidak memberi
    efek jera maka hukum islam adalah solusi yg
    paling tepat dan paling adil. maka calon
    pelaku kejahatan pasti akan berpikir ulang
    seribu kali sebelum bertindak.

  2. akar permasalahannya menurut saya adalah korupsi yg merajalela memasuki hampir setiap sendi kehidupan dinegara ini. indonesia dgn kekayaan alam melimpah ruah tapi banyak rakyatnya yg miskin krn korupsi oleh para pejabat negaranya. dari situlah pangkal kejahatan itu ada dan semakin menjadi.

  3. DPR sebaiknya merumuskan UU tentang self defense buat masyarakat. masyarakat dibenarkan membawa senjata non lethal . kayak pentungan, baton stick , brass knuckle, stun gun, peper spray ( yang tidak mematikan ) untuk melindungi diri saat bepergiaan. gimana rumusannya tentu para wakil rakyat yg tau. tunggu aparat kelamaan…kita keburu ditikam atau dibunuh para begal. setidaknya kita bisa memberikan perlawanan yang di legalkan oleh UU. ini lebih baik daripada menerapkan PETRUS.

    • betul kek,, harus nya HAM jg mikir korban KEBIADAN begal, Bukannya HAM mikir BEGAL yg di bakar ‘sekarang gini ” kalao ada begal yang di bakar masya HAM koar koar , mencak mencak katanya menyalahi HAM, karena begal di bakar tp kalau ada korban yang di bacok dan di bedil begal HAM DIAM saja,, HAM jangan asal ngomong ! SOk jd pahlawan kesiangan

    • Naah…….harusnya HAM itu membela korban bukan pelaku dalam hal ini BEGAL sebagai pelaku yg sdh benar2 salah ngapaen juga dibela
      Jadi bingung???……. 😦

  4. 1000% ane setuju om, secara sekarang semua info dan komunikasi sudah sangat canggih, jadi kejadian salah sasaran seharusnya bisa di minimalisir.. Hajar para penjahat tersebut sampai habis..

  5. saya yakin semua golongan masyarakat sangat setuju dengan adanya kembali petrus saat ini, mengingat kejadian2 begal/perampasan motor di sertai dengan kekerasan belakangan ini makin meresahkan, korban tak berdosa berjatuhan dan masyarakat sdh tidak di buat aman. mana, manaaa peran pemerintah dalam hal ini ! lebih baik di munculkan lagi saja PETRUS, biar masyarakat lebih aman

  6. Nyimak Om Leo…….

    Petrus kalo sekarang bisa-bisa dipentokin ke HAM
    HAM saat ini kok ya terkesan seperti membatasi ruang gerak…

    🙂

    • Gampang aja caranya.. petrus muncul kembali,,dengan mnculik dan membunuh para target tersangka begal,sekkaligus paea aktifis ham…gtu aja kok repot… lho bukannya yg melindungi penjahat dgn apapun alasan nya,sama2 meresahkan?

  7. Intelijen Polisi di tingkat satuan tugas. sidah punya nama-nama yg berpotensi melakukan tindak kriminal. cuma sayangnya …. yaa belum bisa ditindak jika mereka belum beraksii. WTF … mereka harusnya ditindak sama kejam sepertj Densus88 menindak jaringan terorr

  8. Menurut saya operasi intel harus berjalan bebarengan dan makin intensif. Intel kan preventif. Intel BIN, Intel Polisi, intel TNI harus berjalan bersama. Jangan ada ego institusi. Jaman pak Harto kan beliau sangat karismatik di mata ABRI. Jadi mampu mereduksi ego institusi. Mampukah presiden sekarang seperti itu?

Leave a reply to aspirasi Cancel reply