Membandingkan Kejahatan Begal Vs Terorisme. Mengapa Negara Tidak Lebih Serius Menghadapi Begal? (Part 2)

Persoalan begal seperti tiada habisnya. Boro-boro habis, yang ada malah meraja lela. Terorisme adalah kejahatan luar biasa, menurut saya pembegalan pun tidak kalah seriusnya. Tapi mengapa negara berbeda keseriusannya dalam bertindak ?

Continue reading

Kejahatan Pembegalan Sangat Meresahkan, Perlukah Operasi PETRUS era 1980an Dihidupkan Lagi? (Part 1)

Eskalasi kejahatan, menurut saya, sudah masuk pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Aksi perampokan, pencurian, begal/perampasan dengan menggunakan kekerasan tidak kunjung menunjukkan grafik mendatar apalagi menurun.

Saya ga usahlah ya cantumin bukti2 link nya. Sudah terlalu banyak. Amat sangat banyak.

Ini bukan sekedar trend sesaat. Kejahatan nampaknya semakin terorganisir dan mampu menemukan celah dari penegakan hukum yang ada. Cukup anda lihat berita (koran/elektronik) kejahatan bengis nampak tak terhentikan.

APAKAH OPERASI PETRUS DIPERLUKAN?

sebentar mas, buat yang kelahiran 1980an mungkin istilah PETRUS tidak terlalu familiar, Itu apa sih mas?

Operasi ini sebenarnya dinamakan Operasi Clurit. Merupakan operasi gabungan ABRI (POLRI dibawah ABRI ketika itu) yang dikoordinir oleh Pangkopkamtib Laksamana Soedomo atas perintah Presiden Soeharto (Soeharto: Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya (1989), yang ditulis Ramadhan K.H.)

Operasi ini melibatkan badan intelijen dari masing-masing angkatan, komando teritorial dan satuan wilayah kepolisian.

Menurut M Hasbi, mantan Dandim Yogya 0734, langkah yang dilakukan adalah:

  1. Disusun daftar nama orang yang dianggap sebagai preman/jaringan preman yang meresahkan masyarakat di satu wilayah. Yang menyusun daftar ini adalah badan koordinasi intelijen yang terdiri dari intel polisi, intel kejaksaan dan intel Kodim.
  2. Setiap orang di daftar nama ini diumumkan dan dipanggil untuk melaporkan diri dan aktifitas pekerjaan. Mereka yang sudah melapor akan diberikan KTL (Kartu Tanda Lapor).
  3. Bagi mereka yang sudah dipanggil namun menolak hadir/melarikan diri akan dijadikan target operasi oleh unit gabungan termasuk, khabarnya, Kopasus. Jika melawan maka akan digunakan metode terakhir daya paksa yakni penembakan

secara rata-rat 25% dari preman yang jadi target operasi ditembak mati (alasannya karena melawan). Sisanya diproses di pengadilan. Masih menurut Hasbi.

Yang berhasil dicatat saja oleh KONTRAS (saya termasuk yang mendirikan dan bekerja di Kontras 1998-1999) tahun 1983 tercatat 532 orang tewas. Pada tahun 1984 ada 107 orang tewas. Ta­hun 1985 tercatat 74 orang tewas. Itu baru yang tercatat ya. Sebagai bagian dari shock therapy, mayat yang umumnya bertato ditemukan masyarakat da­lam kondisi tangan dan lehernya te­ri­kat. Kebanyakan korban juga dimasukkan ke dalam karung yang ditinggal di pinggir jalan, di depan rumah, dibuang ke sungai, la­ut, hutan dan kebun.

Foto: Dok Tempo

Foto: Dok Tempo

Kendengarannya kejam, namun yang saya ingat dari komentar keluarga dan orang sekitar (saya masih SD ketika itu) jalan raya jadi aman, pergi malam hari lebih tenang. Wis aman pokoknya, begitu kurang lebih.

Lho bagaimana dengan sistem hukum yang ada mas? apa ga bisa mengendalikan kejahatan?

Rantai keadilan panjang, dan bagi penjahat yang sanggup menghabisi korban secara keji, sistem hukum yang ada mungkin terlalu lembek dan tidak menimbulkan efek jera.

Saya melihat sistem konvensional ini sudah tidak bisa mengatasi masalah kriminal yang terjadi di Indonesia, maka ini harus diambil satu pertimbangan, kriminalitas dibasmi atau tidak. Jadi keputusannya dibasmi demi kepentingan rakyat

—Wakil Ketua DPA Ali Murtopo (Sinar Harapan, 28 Juli 1983).

Tentu ada kelemahan dari operasi seperti ini, misalnya kemungkinan salah sasaran atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Dan persis karena alasan inilah operasi ini kemudian dihentikan di tahun 1985.

Bagaimana menurut bro dan sis? apakah kita sudah memasuki tahap darurat preman dan butuh operasi serupa? atau akan lebih banyak mudharatnya?