Saya sudah baca rilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2019 dari kemarin, kesimpulan saya: tidak ada perubahan pada pajak motor diatas 250cc. Tapi karena saya juga ada deadline menulis chapter disertasi, saya kemarin memutuskan tidak menulis ini di blog. Tapi kok salah kaprah nya menjadi viral.
Jadi begini atas sepeda motor itu (scopenya moge impor diatas 250cc) itu ada berbagai komponen pajak, SELAIN PKB (pajak kendaraan bermotor) yang rutin kita bayarkan dan tertera menyertai STNK:
- PPh (Pajak Penghasilan) psl 22 ATAS import (untuk motor import yang dibayarkan langsung pabrik/importir) dan tentunya masuk ke harga;
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) – saat kita membeli semua barang/jasa terkena pajak;
- PPn (Pajak Penjualan) atas Barang Mewah – tambahan untuk barang mewah;
- Pajak Penghasilan ATAS penjualan Barang Sangat Mewah – tambahan untuk barang sangat mewah
Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 92/PMK.03/2019 melakukan tambahan perubahan atas PMK tahun 2015 (90/PMK.03/2015) yang juga sebelumnya merubah PMK tahun 2008 (253/PMK. 03/2008).
(link aturan bisa diklik di atas)
Peraturan ini HANYA mengatur satu komponen pajak, yakni PPh Barang Sangat Mewah, komponen pajak yang lain-lainnya tidak.
Perubahannya apa mas?
Oke kita lihat aturan dasar/sumbernya yang tahun 2008:
Pasal 1 menentukan 4 golongan barang yang terkena PPh Barang Sangat Mewah. (kapal pesiar dll dengan harga diatas 10 miliar). Tahun 2008 ini motor diatas 250cc belum termasuk.
Pasal 2 menentukan besarnya pajak ADALAH 5 % = LIMA PERSEN.
Jadi dari awal sudah 5% ya
Kemudian di tahun 2015 dilakukan perubahan sebagai berikut:
Pasal 1, ayat 2-f, memasukkan golongan barang baru yang terkena PPh Barang Sangat Mewah YAKNI motor dengan harga diatas 300 juta ATAU motor dengan 250cc ke atas.
Lalu bulan ini tahun 2019 dilakukan perubahan kedua sebagai berikut:
Pasal 2 ayat 2 (a) menentukan pajak turun dari 5% menjadi 1% utk barang golongan c (rumah/tanah) dan d (apartemen/condominium dll) yang nilainnya di atas 30 miliar.
Sementara pasal 2 ayat 2 (b) menentukan golongan barang a, b, e dan f (motor harga 300 juta atau diatas 250cc) pajaknya 5% (ARTINYA tidak ada perubahan dari PMK 2008 dan 2015, ALIAS TETAP SAMA 5%.
ini huruf f
INTINYA:
- PMK Nomor 92/PMK.03/2019 yang baru dikeluarkan dan digemparkan hanya menurunkan Pajak Penghasilan Barang Sangat Mewah dari 5% menjadi 1% KHUSUS HANYA untuk golongan barang c (rumah/tanah) dan d (apartemen) diatas 30 M. Motor diatas 250cc TETAP 5% SESUAI nilai yang ditetapkan PMK tahun 2008.
- PMK ini HANYA mengatur Pajak Penghasilan Barang Sangat Mewah, untuk pajak-pajak yang lain yang sudah disebutkan diatas TIDAK berubah. Kita, subyek pajak Indonesia, tetap punya kewajiban membayar pajak yang SAMA.
Semoga membantu memperjelas. Saya bukan ahli pajak dan tidak akan memperdebatkan azas. Kita jalankan kewajiban kita. Demikain.