Tancap gas melawan perintah petugas. Bisakah motor pengendara lain disita?

Beredar video yang memperlihatkan sejumlah biker memasuki ruas jalan Pattimura dari arah Sudirman.  Sebagian besar dari mereka kemudian melawan dan tancap gas saat akan diberhentikan oleh petugas. Ada dua yang kooperatif dan berhenti. Petugas kemudian menyatakan akan menahan motor biker tersebut sebagai jaminan sampai biker-biker lain kembali ke lokasi.

IMG_1178-002

Dari kejadian ini apa yang seharusnya petugas dan kita biker lakukan? Apakah dasar hukum bagi petugas untuk menahan motor biker tersebut sebagai jaminan?

 

Kita lihat dari dua aspek ya.

 

Pertama petugas, dalam kondisi darurat Covid seperti ini, frekwensi petugas dalam penegakan aturan memang meningkat. Tujuannya adalah untuk mengurangi resiko penyebaran Covid di masyarakat.

 

Saya sudah pernah distop razia gabungan dan setelah dihentikan beberapa detik dipersilahkan kembali untuk jalan.

IMG_1180

Pada video diatas, dua orang petugas sudah memberi aba-aba sejak jauh bagi kendaraan untuk memperlambat laju dan memasuki jalur lambat di dekat rumah dinas Kapolri. Mungkin terlihat mendadak karena jalan melengkung di Pattimura memang menantang utk gasspoll.

 

Hanya ada dua yang patuh sementara lainnya tancap gas melawan aba-aba petugas untuk berhenti bahkan hampir menabrak. Sayangnya video terputus dan tidak menjelaskan apa yang kemudian terjadi.

IMG_1179

Biker yang lari tersebut bukan hanya sekedar melanggar lalu lintas (tidak mematuhi isyarat untuk berhenti) (pasal 104 UU Lalu Lintas) namun sudah masuk kategori dua tindak pidana KUHP: mengemudikan kendaraan secara membahayakan dengan pemberatan (karena pejabat yang menjalankan tugas) (pasal 359 KUHP) dan melawan petugas dengan ancaman kekerasan (211 dan 222 KUHP)

 

Petugas bertanya apakah itu teman-teman rider, rider tidak membantah. Petugas kemudian mengambil kunci motor biker yang berhenti dan berujar keras bahwa motor akan ditahan apabila teman-teman biker tidak kembali. Petugas nampaknya mengandalkan pada solidaritas teman untuk kembali. Tidak diketahui berapa lama penahanan/penyitaan terjadi, dan apakah kendaraan lain kembali.

 

Sebagai pengajar di Akpol periode 2006-2014, saya memahami psikologi rekan-rekan petugas yang marah. Saya sendiri mungkin akan bereaksi lebih ekstrim. Petugas memiliki kekuasaan fisik polisional untuk menggunakan daya paksa. Namun sesuai pasal 260 ayat 1(a) UU Lalu Lintas, petugas tidak memiliki dasar untuk menyita motor biker yang berhenti TERKECUALI:

  • Motor statusnya illegal atau digunakan dalam tindak pidana lain.
  • Biker tersebut tidak bersedia memberikan informasi mengenai rekan-rekannya yang melanggar hukum tadi. Ini menyebakan biker dapat dikenai pasal pembantuan tindak pidana atau menutup informasi mengenai suatu tindak pidana.

 

Apabila saya pimpinan dari tim petugas, maka saya akan pastikan pelaku biker yang lari tersebut dikejar hingga ke rumahnya, dijebloskan ke tahanan dan oleh Jaksa dituntut pidana penjara maksimal hingga 1 tahun 4 bulan. Motor sebagai barang bukti akan disita dan setelah keputusan pengadilan in kracht dirampas oleh negara.

 

Kedua Pengendara yang kooperatif.

 

Pertama-tama, salut bro sudah menghargai aturan dan penegak hukum saat diperintahkan berhenti.

 

Kedua, ini prinsip mengapa motor bro tidak dapat dijadikan jaminan untuk tindak pidana lain:

 

  • Biker yang berhenti tidak memiliki kontrol atas tindakan yang dilakukan oleh biker yang lari. Pertanggungjawaban hukum biker yang lari bersifat individual dan tidak bisa dialihkan pihak lain. Biker tidak menyuruhlakukan ataupun membantu tindak pidana tersebut.
  • Bagaimana jika ternyata rombongan tersebut bukan teman yang dikenal? Atau ada sebagian yang tidak dikenal? Penting juga guys utk riding dg mereka yang kita kenal dan mengerti attitudenya.
  • Terkecuali motor illegal, biker yang kooperatif tidak melakukan tindak pidana dan melanggar aturan lantas, sehingga motornya bukan merupakan barang bukti kejahatan/pelanggaran (Pasal 39 (1) KUHAP).

 

Biker dalam menghadapi kemungkinan motornya tetap ditahan harus tetap tenang dan kooperatif. Tawarkan semua bantuan yang dibutuhkan oleh petugas untuk menegakan aturan.

 

Petugas tetap memiliki daya paksa untuk menahan motor, biker tidak bisa melawan secara fisik, namun adalah hak biker untuk mengingatkan petugas, tindakan penyitaan tersebut secara sadar dan sengaja bertentangan dengan hukum acara pidana dan UU Lalu lintas yang berlaku di Indonesia.

 

Hikmahnya buat kita bro/sis biker.

  • Kita berbagi ruang di jalan raya. Kadang kita berbuat kesalahan, seperti ngebut, ya diterima saja kalau ada sanksinya.
  • Untuk motor yang kondisinya no paper alias masuk ke Indonesia scr tidak resmi (tanpa faktur pajak), ya ini bagian dari konsekuensi yang tentu sdh dipahami saat bro/sis beli motor tersebut.
  • Sejak awal riding, perhatikan attitude atau riding style dari rider lain, apalagi kalau tidak kita kenal. Sekiranya membahayakan, pisahkan diri. Ada banyak kasus, yang ugal-ugalan di depan, yang di belakang kena getahnya. Mending diberhentikan polisi, bgmn kalau dihakimi massa.

 

UPDATE: (kiriman pembaca blog)

15:28
selamat siang om leo
Kelanjutan video tersebut adalah semua dikasih jalan kembali.
Jadi sebenernya itu bukan razia tapi lebih ke penertiban untuk yg melanggar psbb. Setelah dikasih penyuluhan diberikan jalan kembali dan dihimbau untuk tetap dirumah. Polisi yg ngomong bakal nahan cuma gertak aja.. Untuk yg kabur karena ada salah satu kawan yg takut/panik dan yg lain jadi ikut2an.
Oh iya om leo, kalau mau di share tolong nama saya untuk tidak dicantumkan. Terimakasih

 

 

Buat yang sering baca blog saya, diskip saja bagian dibawah ini:

Saya belajar hukum bukan di Facebook. Latar belakang saya hukum. S1 FH Undip, S2 LLM di UK, S3 Criminology di Australia.  Kalau mau berdebat panjang, bisa di FB dengan profil identitas otentik.

47 thoughts on “Tancap gas melawan perintah petugas. Bisakah motor pengendara lain disita?

    • berangkat dari pengalaman yang sudah2 aja Naaf. Ada aja yang ga ngerti, pake dalil “katanya”, “kayanya” tapi ngegas

  1. Jadi sedikit melek hukum setelah baca tulisannya om Leo. Sering2 nulis masalah beginian om, tentunya yg ada kaitannya dengan biker. Biar biker jd tau, sadar dan taat hukum.

  2. Diluar kejadian di atas

    Emang banyak oknum rider yg semaunya (ngebut², knalpot bobokan berisik)

    Tp disisi lain kepercayaan bbrp masyarakat kpd oknum anggota termasuk rendah (mungkin saya salah satunya) krn takut ditindak tdk sesuai peraturan.

    Mungkin lbh baik kalo penindakan justru dibuat LEBIH SERIUS sekalian (hukuman LEBIH BERAT) namun dengan aturan nya diperjelas, terutama soal aturan knalpot.

    Mohon maaf bila ada salah kata

  3. Kalo om leo bahas masalah hukum ntah berkaitan dg otomotif maupun bukan(kebanyakan di media ternama,kalo tidak berhubungan dg otomotif),banyak pembelajaran..terutama yg akhir2 ini yg dibahas pembebasan narapidana…

  4. Pingback: Ramai Video Pemoge Kabur Dari Razia, Berhenti Aja Apa Susahnya Sih? - MONKEYMOTOBLOG

  5. Begini ya bro….. please ya…setelah baca artikel ini dan saya tarik timeline ke artikel terakhir sebelum yang ini.. saya tarik kesimpulan sepihakk.. tolong ..
    Tolongg… ya..

    Release artikel lagee..😭😭😁😄

    #readtoride#readathome
    #stayhealthy#staysafe#staysane#stayalert

  6. salut sama bro-bro yang berhenti.. yang kabur itu kalau enggak ditindak tegas amat disayangkan sih.. walaupun ini dalam rangka bukan razia,, tapi perilaku sebagian bro-bro itu membahayakan..

  7. waktu video tersebut di share, saya sudah menduga pasti om Leo bakal kasih tulisan dengan sudut pandang “hukum” mantap nih om Leo, sering saya copas lho Link blog nya om Leo buat temen2 sekerja dan temen2 bigBike lain …

  8. Attitude is a small thing that make big difference..mdh dipahami sulit diaplikasi. Thx om input nya untuk aware sm tmn riding yg blm dikenal setuju sekali. Dan mntap jg penjelasannya.ada jndela baru kebuka lg. Bravo om leo.

  9. Masalahnya sih satu mas om bos, udah diinfokan seperti ini, detail gamblang, ada aturan dan fakta, yang pd punya motor gede2 bisa ngerti ngga, bangsa +62 sangat sulit untuk bisa mengerti dan paham, walaupun sebenarnya mereka mengerti dan sangat paham ….. sekali, sekali loh yah, lain kali pura2 ga paham …wkwkwkwkwk

  10. Mantap nih ulasannya. Ada dasar keilmuan dan hukumnya, dan memang punya basic di bidang itu, jadi bukan asal bicara seperti kebanyakan netizen skrg. Salut!

  11. Sekalian mau nanya nih masbro. saya kan masyarakat sipil, bukan aparat. kalau ada yang melakukan pelanggaran di jalan raya atau membahayakan pengguna jalan lain apakah saya boleh melakukan tindakan? terutama di jalan depan kompleks saya, karena saya khawatir warga kompleks jadi korban. kalau sudah terjadi kan yang ada penyesalan, maksud saya ingin melakukan tindakan pencegarah.

    • Kalau secara islam itu boleh sesuai hadist :
      Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka berantaslah dengan tangannya (perbuatan). Jika tidak mampu, maka dengan lisannya (ucapan). Jika tidak mampu, maka ingkarilah dengan hatinya. Ini adalah iman yang paling lemah. (HR Muslim)

    • @dicky boleh saja sesuai hadist nabi :

      “Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya jika tidak bisa maka dengan lisannya, jika tidak bisa juga maka dengan hatinya, itulah selemah-lemahnya iman.”[HR. Muslim dalam Al-Iman (49)]

  12. Biasanya sih kalo kabur dari petugas gitu paling no paper motornya, seumur2 naik motor pake moge / mocil pas diberhentiin polisi juga saya berhenti. Masa beli motor 100jt+ bayar tilang 500rb aja ga mau (kalo memang ketilang, ntar kalo udah urusan ada yg ketabrak / dilacak sampe rumah kan malah panjang.

  13. …..tetep ngk bisa ditahan ….yg patuh malah di tahan ? Kecuali motor illegal …klw di tilang ya tinggal bayar ….jadi pembelajaran bila motor resmi n patuh di tahan ….

  14. Mau kek gimana juga kalo d stop ya mmg harus diusahakan brenti, kalo nekat ya rugi sendiri kita. Biar gak ribet d jalan ya ikuti sj semua aturannya.
    Berees.
    Jalan jg asik, ada yg bening2 jg brani nengok😁😁😁, cb nggak punya SIM, ada warna stabilo di jalan aja dah parno🤣🤣🤣.

    Salah satu artikel yg sangat sangat sangat berbobot inih. Nice Om Leo.

    Selamat berpuasa buat Om Leo sekeluarga.
    Jayalah bikers Indonesia

  15. OM Leo…skrg byk vlogger pamer kecepatan , pamer wheelie d akun yutube mereka…kapan pak polisi menindak?

    lalu jg ada akun IG yg jelas2 jual motor no paper…knp tidak d tindak

    terima kasih

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s