Manfaat SIM Berjenjang Untuk Indonesia. Belajar dari pengalaman UK dan Australia

 

Beberapa tahun lalu sempat muncul wacana SIM berjenjang. Bahkan internal kepolisian dari Korps Lalu Lintas telah mengeluarkan aturan mengenai tarif biaya pembuatan SIM berjenjang.

Sambutannya beragama saat itu. Sebagian menyambut positif, berharap rider bukan hanya sekedar bisa beli motor, namun juga bisa mengendalikan sesuai skill dan kepatuhan lalu lintas. Sebagian lain melihat ini hanya menambah birokrasi baru.

Bagaimana menurut babang Leo?

Idzinkan babang cerita dulu pengalaman di Australia dan Inggris, yang kebetulan babang pernah tinggal disana dan alami.

IMG_2787-001

DI kedua negara ini, untuk bisa memiliki SIM penuh, seseorang harus melewati dua tahap terlebih dahulu. Memiliki SIM L atau A1 (Learner). Dan kemudian SIM P atau A2 (Probationary/Provisional).

Jika saya tidak punya SIM tidak bisa beli motor. Jika hanya punya SIM Learner tidak bisa beli motor SIM FULL saat mendaftar di SAMSAT Australi.

SIM L/A1:

  • Untuk bisa memiliki SIM L atau A1, gampang sebenarnya: lulus ujian teori (semua soal bisa dipelajari di Internet, ujian diambil acak dari ratusan soal yang ada) dan ikut kursus riding dasar (yang diselenggarakan swasta bersertifikasi). Kenapa gampang? karena prinsipnya, lebih baik orang belajar langsung dari praktek di jalan raya.
  • Selama pakai SIM L/A1, jenis motor yang dipakai terbatas yakni yang berkapasitas 125cc atau dengan power to weight ratio tertentu dengan CC sampai dengan 660cc (dua silinder). Jadi motor besar tapi dengan power yang dibatasi.
  • Selama memiliki SIM L/A1, rider dilarang bergoncengan, dan speed maksimal dibawah 100 km/jam (tergantung negara bagian)

SIM P/A2:

  • Setelah 3 bulan di jalan raya menggunakan SIM L/A1, biker bisa naik tahap ke SIM P atau A2. Disini ujian praktek mulai lebih sulit, meskipun tidak sesulit di Indonesia. Intinya yang di ujiankan adalah keahlian penggunaan kendaraan untuk kebutuhan sehari-hari. Bukan keahlian selevel stunt-rider.
  • Motor yang bisa kendarai maksimal 660cc dengan maksimal 52HP.
  • Saat pakai SIM P/A2, rider boleh bergoncengan, dengan batas kecepatan 100 km/jam.
  • Selama 3-4 tahun biker harus bertahan dengan SIM P, tanpa pelanggaran serius (potong 4 point), baru kemudian bisa ujian lagi untuk mendapatkan SIM Penuh.

 

Filosofi dan tujuan SIM berjenjang adalah upaya melatih pengendara pemula dengan praktek berlalu lintas di jalan raya secara aman dan sesuai aturan lalu lintas. BERLATIH LANGSUNG. Selama 4 tahun dipaksa taat.

Ini sebabnya, rata-rata pengendara di dua negara ini, taat aturan lalu lintas, karena selama 4 tahun pertama mereka, sikap itu TERTANAM. Perkecualian tentu ada, bagi rider yang BGST. Tapi umumnya taat dan mengerti.

Bagaimana di Indonesia?

Menurut saya bisa saja diterapkan. Apalagi saat ini semua orang, tanpa penghasilan pun bisa punya motor, meskipun tidak punya SIM atau bisa naik motor.  Tapi SIM berjenjang juga harus disertai dengan pembenahan lain. Misalnya materi ujian tertulis terbuka dan jadi materi tambahan siswa SMA kelas 2. Kemudian materi ujian praktek juga harus berdasarkan skill penguasaan kendaraan di jalan raya, bukan ala free style akrobat. Ketiga, penyelenggara ujian adalah swasta yang bersertifikasi dengan diawasi oleh Polri dan pemerintah.

Usulan saya:

  • Bahan ujian tertulis disediakan di internet. Ini sekaligus sebagai sumber informasi aturan lalu lintas. Agar apa yang boleh dan ilegal dipahami dan tidak jadi misteri di masyarakat.
  • Ujian tertulis dan praktek dilakukan oleh swasta pemenang tender dengan diawasi oleh Polri dan inspektorat daerah.

SIM C1

  • Untuk SIM C1 dibatasi kendaraan dengan kapasitas maksimal 155cc.
  • Ujian teori berdasarkan bank soal yang tersedia di internet
  • Ujian praktek berdasarkan minimal skill pengendaraan di jalan raya, bukan akrobatik.
  • Wajib menggunaka sticker C1 warna terang pada kendaraan.

SIM C2

  • Untuk SIM C2, dibatasi maksimal sampai dengan 250cc.
  • Ujian praktek mulai dipersulit, melibatkan mentalitas dan keahlian membawa motor bertenaga maksimal 30HP.
  • Wajib menggunaka sticker C2 warna terang pada kendaraan.

SIM C Penuh

  • Tidak memiliki batasan CC.
  • Maksimal sudah memiliki SIM C2 selama 2 tahun sebelum bisa ujian SIM C Penuh
  • Ujian praktek dijalanraya dengan diawasi oleh instruktur tersumpah dan bersertifikasi.

Gimana?

Dugaan saya sih rata-rata pasti pada nolak hehehehe…

kalau bisa mudah dan hore, kenapa harus dipersulit.

Ya memang upaya mewujudkan tertib berlalu lintas harus dari hulu-nya, awal mulanya, yakni mekanisme pemberian SIM. Kalau dari situ sudah longgar, siapa saja bisa, ya jangan protes kalau di jalan raya semrawut.

 

 

 

30 thoughts on “Manfaat SIM Berjenjang Untuk Indonesia. Belajar dari pengalaman UK dan Australia

  1. Hebat nih jika diterapkan di Indonesia,
    Dan perlu digaris bawahi juga * Ujian praktek berdasarkan minimal skill pengendaraan di jalan raya, _bukan akrobatik_ 😇

  2. “meski tidak sesulit indonesia” “bukan selevel stunt-rider” kejamm, tapi bener banget om wkwk. Di kota saya ada ibu-ibu sampe gedeg mau bikin sim prosedur jujur 3x gabisa bisa, akhirnya pakpolnya suruh contohin. Eeeh baru di lintasan figure 8 yg kaki ga boleh turun gagal. “Yaa pokoknya gitu bu” 🤣🤣

    • ujian praktek memang harus dibuat realistis dengan kondisi jalan, SIM kita kan utk dipakai di jalan raya, bukan buat ikut tim mas Wawan Tembong

    • ahahaha, kalau kita sudah full di luar negeri, dan sudah sekian tahun bawa kendaraan, nanti saat test tertulis dan praktek bisa langsung full

  3. kalau gitu usulannya gimana untuk perubahan sim yang sudah ada? apakah dianggap sudah C2 atau masih C1? kemudian C2 itu 250cc dengan 30HP? single semua berarti ya

  4. Kalo di Indonesia beli motor harus punya SIM dulu, dijamin logo one heart ga bakal nempel di motornya si Marc om,, haha

  5. Mantep bener ini, klo boleh tambahin.
    -Batas power dari on crank, krn angka lebih besar.
    -Ada test field yg mirip situasi asli jalan raya lebih oke drpd di jalan langsung bisa beresiko membahayakan pengendara lain.
    -Ada batasan umur juga kyk luar negeri, jd ga sembarang usia bawa superbike.

    kyknya 0-250(c1) 251-500/<50hp(c2) lebih menarik, krn klo dilihat klx230 19hp masa harus c2? cmiiw.

  6. menarik kalo di terapkan di Indonesia, opini saya sih :
    – di terapkan di perkotaan sih pasti bisa
    – di terapkan di area pedesaan ini yang sepertinya agak susah (terbatasnya angkutan massal)

  7. Terapkan saja…cuma gimana dengan kecenderungan orang yang selama ini melanggar aturan tapi tidak ditindak? E-Tilang saja sudah gak kedengeran lagi kabarnya.

    • itu juga harus dibenahi. Tapi jika mendapatkan SIM tidak mudah, bukan hanya sekedar modal uang, tapi ada keahlian dan ketaatan, maka orang akan lebih menghargai SIMnya dan menghindari melanggar

  8. Ada 2 hal yang membuat saya gundah gulana..
    “Perkecualian tentu ada, bagi rider yang BGST” ini singkatan apa yah Om? Saya nyari di Google ga nemu kepanjangannya :p

    “Kemudian materi ujian praktek juga harus berdasarkan skill penguasaan kendaraan di jalan raya, bukan ala free style akrobat” Nah kalo ini yg agak aneh, semua tempat bikin SIM di Indonesia pasti sama. Tujuan praktek begitu sebenernya buat apa yah? Entah instrukturnya yang bosan, atau ngasih pelatihan buat jd stunt rider? Tapi malah berasa jadi audisi sirkus 🙂

  9. Nah om kalau diterapkan di Indonesia apakah para Pabrikan dan ATPM gak pada keberatan atau ngeluh?

    Nanti bilangnya penjualan lesu karena motor2 Entry Level aja yg macam skutik atau cc kecil harus punya SIM kita sales nanti susah cari SPK..

    Dan ini ketika diterapkan berarti ketika ada orang dateng ke dealer atau nyamperin Sales selain Data KTP n KK calon konsumen juga harus punya SIM.. Dan disini seharusnya dibuat regulasi agar masyarakat tidak bisa beli kalau tidak punya SIM dan sanksi dari penjual dan konsumen bila melanggar, tapi apa bisa diaturnya? Hehe

    Pengen kayak di Amerika masyarakat yg pengen beli Senjata Api di Amerika harus isi/registrasi “Back Ground Check” dan kalau gak punya, si penjual gak akan mau jual barangnya..

    • a very good point bro
      Industri tentunya ingin penjualan tinggi dalam kondisi regulasi bgmnpun.
      Saya kira sifat bisnis industri otomotif di Indonesia dan industri senjata di US berbeda.
      di US industri senjata sangat agresif dan ekspansionis terhadap pembentukan kebijakan. Di Indonesia tidak

  10. Om leo ijin bertanya, sebetulnya kompetensi materi ujian membuat sim itu siapa yang buat ya? lalu materi tersebut dibuat berdasarkan apa ya? Melihat kenyataan dilapangan banyak pengendara yang ingin memiliki sim tapi terhambat di ujian prakteknya yang sangat sulit. Bisakah materi uji praktek tersebut dirubah? Saya takut dengan materi uji yang sulit ini dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab (di daerah saya sebelum tes sudah di tawari untuk membuat sim c via orang dalam seharga 600rb). Trmakasih om leo atas tanggapannya.

Leave a Reply to Tyan21 Cancel reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s