MK kemarin (30/1) memutuskan bahwa gugatan/permohonan untuk mencabut pasal 106 jo 283 UU LLAJ ditolak. Pasal ini diterjemahkan melarang pengemudi menggunakan telepon selama berkendara karena pengemudi wajib penuh konsentrasi.
Pasal 106(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Penjelasan Pasal 106Ayat (1) Yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan
Penerjemahan pasal ini yang Maret 2018 lalu digugat oleh komunitas Toyota Soluna dan pengemudi transportasi online karena:
- istilah “penuh konsentrasi” sangat multi-tafsir dan berpotensi pada penyimpangan penegakan aturan di lapangan
- penggunaan GPS pada telepon adalah sangat dibutuhkan dan vital bagi pengemudi transportasi online.
Pasal 106 jo 283 inipun kemudian digugat karena dinilai bertentangan dengan konstitusi (UUD ’45). Pemohon meminta MK untuk “menyatakan frase menggunakan telepon bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘dikecualikan untuk penggunaan sistem navigasi yang berbasiskan satelit yang biasa disebut GPS yang terdapat dalam telepon pintar,”,
Menurut saya logika hukum dari gugatan (ratio legis) sudah benar.
Tapi nampaknya permintaan agar klausul “penggunaan telepon” (yang teknis) untuk dianggap bertentangan dengan konstitusi/UUD 45 (yang normatif) agak berat untuk diputuskan hakim.
Hakim MK memutuskan bunyi pelarangan “penggunaan telepon” tidak bertentangan dengan UUD ’45,
Bagaimana menurut mas Leo?
Pertama-tama, semenjak transportasi online marak, harus diakui saya kerap bertemu driver (motor) yang dengan satu tangan mengoperasionalkan handphonenya, sambil berjalan pelan. Saya anti dan benci ini. Ini berbahaya.
Kedua, tapi menurut saya bunyi pasal 106 ini terlalu luas dan harusnya diatur lebih detil dan teknis dalam peraturan pelaksana yang lebih teknis. Baik dalam bentuk PP maupun Peraturan Menteri Perhubungan.
Mengapa karena UU mengatur norma umum dan bersifat tidak cepat berubah. Sementara faktor-faktor yang berhubungan dengan “terganggunya konsentrasi” itu bersifat sangat teknis dan berubah lebih cepat mengikuti zaman, dan karenanya sebaiknya diatur dalam peraturan yang lebih rendah dan mudah berubah.
Contohnya, pada saat UU LLAJ dibahas dan disahkan pada tahun 2009, penggunaan telepon terutama adalah untuk panggilan ataupun berbalas pesan (SMS/BBM/WA). Fungsi smartphone dimana aplikasi yang bersifat membantu pekerjaan seperti GPS ataupun transportasi online belum digunakan luas. Sangat wajar apabila di bagian penjelasan contoh yang dilarang adalah penggunaan telepon, dimana pengendara akan berinteraksi/berkomunikasi dua arah dengan teleponnya ya.
Namun era saat ini, penggunaan GPS dan aplikasi transportasi online sudah menjadi fungsi utama terutama untuk rekan-rekan yang mencari nafkah sebagai mitra transpotasi online. Penggunaannya pun bisa cukup aman, karena pengemudi saat berkendara cukup dengan melihat aplikasi. Sama amannya dengan pengemudi melihat kaca spion ataupun speedometer kendaraaan.
Penggunaan telepon untuk fungsi yang lain seperti texting atau calling yang melibatkan interaksi dua arah apalagi penggunaan tangan menurut saya TETAP ILLEGAL. Di Australia penggunaan telepon diperinci, mana dan dengan cara seperti apa yg legal (seperti melihat GPS, tanpa melibatkan tangan) dan mana yang illegal (dial-up, memasukkan alamat ke GPS, texting dll).
Keputusan hakim MK melarang penggunaan GPS di dalam telpon adalah bentuk putusan yang gagal paham konteks awal pelarangan telpon dibuat (tahun 2009 era non-smartphone dan transpotasi online) serta berpotensi mematikan nafkah sejumlah warga negara.
loh pada kemana ini? ramaikan dulu ah
http://kobayogas.com/2019/01/30/hot-gosip-bagaimana-kalau-ada-honda-scoopy-terbaru-dengan-desain-seperti-ini/
pada ngeri mo komen kali
Saya kalo ngliat gps berenti dulu
https://ru88ercookie.com/2019/02/06/lihat-kerennya-safety-car-worldsbk-dari-hyundai-untuk-musim-2019/
kok podho
Om Leo, saya mau nanya: apakah keputusan MK ini sudah tidak dapat dirubah lagi? Seandainya benar2 tidak berubah, implikasi terhadap penggunaan GPS secara luas, bagaimana? Bukan hanya ojol yang pakai GPS, masyarakat umum pun sudah terbiasa dengan fitur yang ada di smartphone ini. Kan bisa saja pihak yang berwajib selanjutnya menilang kendaraan yang menggunakan GPS (smartphone)?
langkah yang mungkin adalah meminta ada penjelasan lebih teknis dan operasional di tingkat PP atau permen. betul ini interpretasi yg tidak mengikuti jaman.
Peraturan negara Kita gak kalah banyak sama negara maju tapi…
tapi ga mengikuti perkembangan jaman
kalo pake gps handheld kaya garmin boleh ga oom?
Gk kena karena bukan telepon tapi kena karena mengganggu konsentrasi, mngkin gitu wkwk
Artikel Om Leo memang selalu jelas untuk disimak.
Oleh karena itu (hehe), apabila Om Leo tidak keberatan saya ingin mengirimkan sebuah tulisan saya terkait PPnBM untuk motor 250 cc dan pengaturan lebih lanjut terkait PPnBM Indonesia yang kurang up to date, saya ingin meminta pendapat Om Leo.
Bisa hubungi melalui email saya apabila Om Leo berkenan.
Saya butuh narasumber yang paham tentang hukum selain motor (kendaraan) tentunya.
Sederhana tapi mantap analisanya om👍👍👍
Yang saya takutkan dr masalah multi tafsir nya (putusan MK dan tindakan pihak berwenang d lapangan nanti) itu begini om.
Misal (dr pengalaman nyata nih om) Saya biasa berpergian jauh (dengan pake motor) ke tempat yg saya belum pernah kunjungi dan saya biasa pake GPS sebagai penunjuk arah. Walaupun yg pegang hp nya boncenger saya sebagai navigator dan memberikan araham pada saya secara lisan, nah yg saya takutkan pihak yg berwenang menggunakan alasan atas putusan MK d atas untuk menindak saya. Sedangkan tanpa adanya bantuan gps tentu akan susah mencapai tempat yg ingin saya tuju om
Maksud d tindak nya dengan menggunakan alasan bahwa “konsentrasi” saya d ganggu oleh navigator d belakang saya gitu hehehehe
ijin share di laman facebook saya ya om…
Konsentrasi itu maksudnya yg seperti apa? lihat spidometer angka atau jarum rpm yg bergerak aja bikin mata otomatis pen liat…apalagi kaca spion…makna dari “konsentrasi” nya ini sangat multitafsir.
secara teknis, IMHO bisa dibagi 2 macam om leo…
Kalo penggunaan GPS (entah itu HP atau GPS tersendiri) dan dipasangnya di dashboard mobil, sy kira msh OK, karena tidak mengganggu konsentrasi, karena sejajar/ pandangan mata ke depan (pengendara tidak kehilangan panoramic view nya).
Nah kalo motor… ini yg bahaya menurut sy, pandangan nunduk ke bawah (area stang) atau agak ke atas sedikit, tetap tidak sejajar pandangan mata, inilah krusialnya, Blind spot & totally lost focus. Sodara sy pernah mengalami sedang jalan kaki di pinggir jalan ditabrak agak kencang oleh pengendara motor ojek online dari belakang sampe bener2 terdorong jauh terbawa motor. Jatuh, luka2, & yg lucunya si pengendara ojek yg marah & mengatai korban terlalu di tengah jalan….
Sy sendiri kalo naik motor pake GPS HP, tetap sy sakuin, nanti sekian kilometer berhenti minggir untuk memastikan lg posisi & arah jalan…
Kalau posisi hape di speedometer gmna ya? Klo ttep dianggap mengganggu konsentrasi maka ngeliat speedometer tanpa hape ya kena juga?
viralkan! lanjut bikin petisi lg om? pasti kita dukung hehehe
Maklum pejabat pembuat keputusannya gak sekolah kaya om leo, jadi gagal paham tentang hukum
Polisi atau Dishub tidak tau kalau ada org megang atau mainin atau tempel hp di motor atau mobil itu sedang lihat gps atau lihat yg lain mka x mungkin oleh MK di samakan.
Mereka mungkin mikirkan jga sblumnya kbtuhan akan gps tp mrka jga nggak mungkin membikin aturan yg nanti x malah bikin penindak para pelanggar kebingungan dalam menindak x saat razia
Tapi itu di ostrali bisa detil teknisnya
Seperti perawan disarang penyamun. .
Warga Negara Perawannya,Pemerintah ….nya
Ijin share bro…mantap artikelnya.
Gue tahu, yg ngk setuju mayoritas ojek online, kurir motor, …. klw mobil dah sepaket di dasbor – lha motor ente mau berhenti kaga biar aman – kaga kan sambil jalan , aturan jg bisa di tinjau demi keselamatan orang banyak, bukan krn kepentingan diri apa kelompok mengatasnamakan orang banyak wkwkwk😂 zaman kampanye semua berusaha meloloskan kepentingan
😪ini perpu jadi punya celah buat oknum ya om leo
enak di aussie ya…jelas peraturannya
maklum ditolak, wong kemana2 “beliau yth” ini selalu pake voorijder minimal supir, kaga ngerasain hidup model saya,,kecuali mereka membuat suatu aturan berada di sudut pandang mayoritas pengguna jalan, yang mana itu sangat kecil kemungkinannya.
Aturan yang aneh memang om pedahal fungsi sama ya tapi ko di bedain antara yang sudah bawaan pabrik sama di hp… mungkin rakyat kecil ga boleh pake, yang beduit aja yg boleh pake (yang pake mobil yg sudah ada GPS bawaan pabriknya)