Seneng banget saya liat foto pakde touring pake motor. Cool. Hanya sesama biker yang mengerti kenikmatan yang terpancar dari senyumnya.
Tapi ga pake lama lalu muncul pertanyaan: lho katanya modif motor ga boleh di Indonesia?
Oke saya ambil sebagian dari artikel lama ya.
https://7leopold7.com/2015/12/08/tidak-semua-modifikasi-motor-membutuhkan-uji-tipe/
Intinya tidak semua modifikasi motor itu ilegal.
Modifikasi motor menjadi illegal apabila merubah dimensi (ukuran), daya angkut (buat 3 orang/lebih atau utk pengangkutan barang) dan kapasitas mesin (bore-up cc) tanpa melalui uji tipe. (Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP No. 55/2012”).)
——————————————
PERUBAHAN DIMENSI, MESIN DAN DAYA ANGKUT ITU APA MAS?
Bisa dilihat bahwa ini SUDAH DIATUR di bagian penjelasan pasal 131 huruf e PP 55/2012. Jadi tidak perlu mengira-ngira.
- Perubahan dimensi adalah merubah ukuran sumbu dan konstruksi Kendaraan Bermotor. Pasal 54 PP 55/2012 mengatur sampai ke milimeter maksimum. Dalam bagian penjelasan kendaraan hanya boleh ditambah dimensinya 50 mm ke kiri atau ke kanan.
- Perubahan pada spesifikasi mesin adalah dengan mengganti mesin dengan tipe yang berbeda dari TPT atau melakukan bore-up/merubah kapasitas mesin.
- Perubahan pada daya angkut adalah dengan dengan menambah jarak/merubah material sumbu kendaraan untuk memperbesar daya angkut kendaraan.
.
Mas Leo itu kok Pakde pake knalpot modif, ilegal juga dong!!
Aturan yang dipakai penegak hukum adalah “UU Lalu Lintas mengatur kendaraaan harus laik jalan termasuk knalpot.” (Pasal 285 ayat 1, UU 22/2009)
TAPI TAHUKAH ANDA, BAHWA ADA PERATURAN PELAKSANANYA?
Untuk menentukan laik jalan atau tidak, penegak hukum wajib mengikuti PP No 80/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dimana:
(1) Petugas Pemeriksa wajib menggunakan peralatan pemeriksaan yang dapat dipindah-pindahkan sesuai obyek yang akan diperiksa dalam melakukan pemeriksaan (Pasal 17).
Ingat ya WAJIB MENGGUNAKAN alat uji periksa kebisingan.
Kalau sekarang ini prakteknya langsung tilang bagaimana mas?
Polisi di lapangan bisa saja mengenakan tilang, tapi jika tanpa alat uji, itu melanggar perundanga-undangan yang SPESIFIK MENGATUR TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENINDAKAN.
Mengapa pemerintah mengatur tata cara ini? agar tidak terjadi penyimpangan di jalan.
NHAAAA MASALAHNYA DISINI.
Sebagian besar biker mungkin merasa diperlakukan semena-mena dengan penetapan tilang tanpa menggunakan alat uji pemeriksaan. Lalu rasa frustasi dan kecewanya itu ditumpahkan pada pakde saat melihat beliau numpak motor modif.
Tentu ada aja rombongan Jokowi haters/lovers yang ikut membonceng isyu, tapi persoalan penerapan tilang knalpot tanpa alat uji periksa ini masalah lama. Naik turun aja isyunya.
Solusinya saya kira ada dua:
- Jajaran penegak hukum perlu mentaati amanat UU mengenai tata cara pemeriksaan dan penindakan tilang di jalan yang sudah CLEAR diatur oleh PP 80/2012. Harga peralatan tidak mahal, Polri sebagai lembaga negara dengan anggaran nomer tiga terbesar di Indonesia, tentu bisa mengadakan ini. JIkapun saat razia tidak ada alat uji, pengendara wajib kemudian melakukan test di kantor KLH daerah yg memiliki alat uji.
- Sudah saatnya knalpot masuk kedalam perlengkapan yang di SNI kan. Disini penilaian akan lebih obyektif dan pengaturan akan lebih jelas. Masyarakat tidak terganggu dg knalpot abal-abal “berisik doang motornya kenceng kaga”, industri berkembang, dan lingkungan hidup pun terjaga.
Haha motornya mantap