Ini Jawaban (yang tidak menjawab) Dari Kadishub DKI Terhadap Petisi Penolakan Pelarangan Motor di Sudirman-Kuningan

Petisi yang dihari keduanya sudah ditandatangani 5258 warga yg perduli itu sudah mendapat tanggapan dari Kepala Dishub DKI Jakarta. Apa jawabannya?

motor-dilarang-masuk

Liputan6.com melakukan konfirmasi, berikut cuplikan beritanya:

“Enggak ada itu (diskriminasi),” kata Kadishub Andri Ansyah saat dihubungi, Jumat (25/8/2017).

Andri mengatakan, kebijakan tersebut adalah amanat dari Perda Transportasi Nomor 5 Tahun 2014 pada Pasal 78 ayat 2 yang berisi, “membatasi lalu lintas kendaraan bermotor pada kawasan tertentu dan atau waktu dan jalan tertentu”.

“Semua adalah amanatΒ perda,” tandas Andri.


oke mari kita coba pahami.

Tudingan bahwa Pemda DKI berlaku diskriminatif dengan hanya melarang motor dan tidak mobil untuk mengurangi kemacetan ditepis dengan jawaban: “engga ada itu”.

Oke, mengapa tidak ada?

Karena menurut beliau kebijakan itu adalah amanat Perda.yang MEMBATASI lalu lintas KENDARAAN BERMOTOR pada KAWASAN TERTENTU dan atau WAKTU dan JALAN TERTENTU.

PERDAnya sendiri menyatakan “KENDARAAN BERMOTOR“. Di dalam definisi ini juga termasuk MOBIL. Bukan hanya MOTOR. Ada kata KENDARAAN BER– yang hilang disitu. Dan disitu letak diskriminasinya.

Mobil juga dibatasi di jalan itu om Leo!

Oh iya, dan sebagai pengendara mobil saya patuh! Tapi pelarangan itu kan bersifat bergantian/tidak tiap hari dan HANYA pada jam-jam berangkat pulang/kerja.Β 

Sementara untuk motor dilarang SETIAP HARI, KECUALI jam 11 malam sampai 6 pagi? Itu sama ya? Berapa persen dari pengguna motor yang jam kerjanya di Sudirman-Kuningan antara jam 11 malam dan 6 pagi?

Kita mendukung kebijakan pengendalian kemacetan.

Yang kita tolak adalah kebijakan yang:

  1. Tanpa dokumen akademik yang dipersyaratkan utk Pergub
  2. Tanpa menghitung dampak ekonomi yang harus ditanggung 3 kelompok pengguna motor.
  3. Yang diskriminatif

Karenanya silahkan uji-coba tanggal genap mobil dilarang lewat, dan tanggal ganjil motor yang dilarang lewat. MARI besama kita lihat di tanggal berapa lalu lintas lebih macet dan penggunaan angkutan umum meningkat.

 


 

Anda keberatan dengan kebijakan pelarangan di atas? bergabung bersama 5200an petisioner lainnya!

https://www.change.org/p/pemda-dki-tolak-pelarangan-motor-di-sudirman-kuningan-oktober-2017?recruiter=152255455&utm_source=share_petition&utm_medium=copylink&utm_campaign=share_petition&utm_term=share_petition

Pada hari selasa depan, LBH Jakarta dan YLBHI akan melakukan pertemuan dengan perwakilan komunitas motor yang perduli untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

Komunitas:

1. YROI (Murray/Dhany)

2. PRIDES (Mike/Jibal)

3. MTRI (Berlan/Nursal)

4. YRCI (Iman/Rachmat)

5. NIO (Yudie/Yunan)

6. ……

44 thoughts on “Ini Jawaban (yang tidak menjawab) Dari Kadishub DKI Terhadap Petisi Penolakan Pelarangan Motor di Sudirman-Kuningan

  1. Mungkin selama ini mindset kadishub untuk mobil bukan kendaraan bermotor tp kendaraan bermobilan lol miris
    Pembodohan publik dan pembunuhan logika lol

  2. Om……Jangan2 definisi kendaraan bermotor menurut dia, “motor” πŸ˜‚πŸ˜‚πŸ˜‚πŸ˜‚πŸ˜‚πŸ˜‚πŸ˜‚πŸ˜‚

  3. dulu waktu pelarangan HI – Medan merdeka sh sy diem aja. sebab di jalur itu bnyk jalan tembus lewat belakangnya, ga harus ngelewatin jalur utama. tp yg sekarang ini (Sudirman – Rasuna – dan katanya kuningan sm gatsu) ini sih udh keterlaluan.

    • Pabrikan mana mau tau brow..
      Lagian jalan yg di tutup itu gak merugikan mereka.

      Mereka gak peduli, dan memang seharusnya gak perlu ikut campur juga sih.

    • tentu pabrikan berkepentingan, cuma kalau isyunya kebijakan publik begini, tentu mereka riskan sekali kalau bersikap. Kebayang dong pabrikan A menolak kebijakan Pemda. Lebih baik diam,

  4. Karena itu dulu jalur saya ke kantor maka saya dukung om! Meskipun skrg di malang tapi saya terbayang betapa ribetnya dari karet ke scbd

  5. Kalo masih keukeuh juga, coba kita rekam keadaan lalu lintas pas peraturan udah direrapin, kalo masih macet juga kita gugat tu peraturan ke Mahkamah Konstitusi

  6. Pak Leo ini usulan saya setelah yang pertama dulu saat Sudirman motor mulai dilarang, apakah dapat Kebijakan Diskriminatif ini di challenge di MK? Karena tidak lama lagi mayoritas jalan-jalan di Jakarta akan melarang motor.
    Terima kasih

  7. yah berlindung dibalik peraturan .padahal harusnya peraturan dibuat utk kepentingan seluruh masyarakat..bukan utk sebagian masyarakat dgn mengorbankan sebagian yg lain. jelas itu diskriminasi.
    kalo digugat ke MA / MK bisa tidak siapa tahu dikabulkan spt gugatan sopir taksi online.

  8. Jangan2 ini masuk dlm agenda RPJMD atau RPJP DKI om leo, bisa jadi 5 tahun mendatang motor akan dibersihkan dari jalan2 protokol, dan 20 tahun kedepan akan dibersihkan dr DKI, koq saya jd keingetan dg meikarta, jgn2 itu jd blueprint DKI kedepan, kalo saya jd pabrikan motor saya akan mulai memgembangkan motor listrik mulai kemarin (2tahun kemarin), bayangkan motor listrik GESIT aja sekarang udah siap ngaspal, masa pabrikan besar blm punya RnD buat motor listrik (koq saya sulit percaya), bisa diibilang pabrikkan besar kecolongan dg keluarnya GESIT, itu makanya sempat ada klaim pabrikan terbesar dg tes ride motor listrik mereka bahwa motor listrik blm layak jalan (padahal yg dites hanya berkapasitas 50cc sdgkan GESIT kalo g salah sudah 125cc dan sayangnya tes yg dilakukan pabrikan besar itu menggandeng unsur pemerintah utk memberi kesan legitimate), disitu terlihat sekali pabrikan tsb sangat ketakutan setengah mati dg kehadiran gesit krn menyangkut investasi yg telah mereka keluarkan utk puluhan tahun kedepan, bisa dibayangkan kalo GESIT booming dan mengganggu pasar matic mereka, akan susah pabrikan jepang buat ngejar krn motor listrik blm siap untuk mereka jual, stidaknya untuk 5 tahun kedepan, saya koq membayangkan kasus ini hanyalah salah satu ranting dr pohon bisnis yg coba dipertahankan agar tetap langgeng mempertahankan status Indonesia sebagai pasar belaka, tdk lbh tdk kurang, kayaknya sih gitu, mgkin lho ya wkwkwkwkwkwk

  9. Karenanya silahkan uji-coba tanggal genap mobil dilarang lewat, dan tanggal ganjil motor yang dilarang lewat. MARI besama kita lihat di tanggal berapa lalu lintas lebih macet dan penggunaan angkutan umum meningkat.

    Semangat om, semoga bisa dicabut larangan melintas khusus kendaraan ber-motor nya πŸ˜€

  10. Yang aneh adalah himbauan kepada Pengelola Gedung untuk “menaikkan kapasitas Parkir Mobil nya”. Berarti sudah diperkirakan bahwa dengan pelarangan motor akan mengakibatkan orang beralih ke Mobil dan bukan angkutan Umum.

    Kalo gini yang terjadi berarti gagal dong menggeser pengguna transportasi pribadi ke umum, yg terjadi yang bermobil pakai sopir lebih nyaman dibanding yang bermobil tanpa sopir, dan yang pengguna motor siap2 bejubel dan ngga nyaman di jalan dengan transportasi umum dan biaya transpor yang bisa jadi lebih mahal dibanding sebelumnya naik motor.

  11. Bermotor itu kan artinya bermesin. Dulu kan motor namanya sepeda motor. Sepeda yg ada motornya/ mesinnya. Jadi kalau kendaraan bermotor ya mobil juga masuk. Bentor juga masuk.

  12. Pingback: Ini Jawaban (yang tidak menjawab) Dari Kadishub DKI Terhadap Petisi Penolakan Pelarangan Motor di Sudirman-Kuningan | Anak Jalanan

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s