6 Sopir Taksi Online Menggugat Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Batas Tarif dan DIKABULKAN MA

 

Merasa diperlakukan tidak adil dengan dikeluarkannya PERMENHUB mengenai batas tarif, 6 sopir taksi online menggugat peraturan ini dan kemudian Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan tersebut. Luar biasa!

 

afa24eec-4b25-4137-831f-10e158ba0536.jpg

Detik,com

Keenam sopir online yang mengajukan gugatan tersebut adalah Sutarno, Endru, Herman Susanto, Iwanto, Bayu Sarwo Aji dan Handoyo.  Ada 8 argumen yang diajukan oleh para driver ini.

YANG INTINYA adalah Tarif batas atas dan batas bawah tidak memberikan persaingan sehat bagi pelaku usaha, karena pengusaha UMKM yang seharusnya dapat memberikan tarif murah harus menaikkan tarif yang diakibatkan biaya tinggi seperti halnya yang terjadi dengan taksi konvensional. Dan ini merugikan pengusaha UMKM dan masyarakat pengguna.

MA mengabulkan permohonan ke-6 sopir tersebut dan mencabut 14 pasal dalam Permenhub tersebut. Putusan itu diketok oleh hakim agung Supandi, hakim agung Is Sudaryono, dan hakim agung Hary Djatmiko. Berikut 4 pertimbangan majelis sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (22/8/2017):

  1. Angkutan sewa khusus online menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan perjalanan dengan harga yang relatif murah dan tepat waktu.
  2. Kehadiran angkutan sewa khusus sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
  3. Penyusunan regulasi di bidang transportasi seharusnya didasarkan pada asas musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh stakeholder di bidang jasa transportasi.
  4. 14 pasal dalam Permenhub DIBATALKAN karena bertentangan dengan: Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 7 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dan Pasal 183 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya.

Kita harus mematuhi aturan. Apabila ada aturan yang kita rasakan tidak adil yang harus dilakukan bukanlah diam tapi melanggar. Namun menggunakan langkah hukum yang beradab dan teratur untuk mengajukan keberatan.

Bagaimana dengan pelarangan sepeda motor di Sudirman-Kuningan?

sumber:

https://news.detik.com/berita/d-3609953/8-argumen-pencabutan-aturan-taksi-online-yang-dikabulkan-ma

https://news.detik.com/berita/3609348/4-alasan-ma-cabut-aturan-transportasi-online

 

29 thoughts on “6 Sopir Taksi Online Menggugat Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Batas Tarif dan DIKABULKAN MA

  1. Gugat mawon ke MA dan kalaupun nantinya ada yang menggugat, mudah-mudahan tidak diperlakukan layaknya gugatan-gugatan terkait peraturan daerah lain: nggak prioritas kalau nggak ada sangkut pautnya sama keuangan/penerimaan negara atau daerah.

  2. Bingung jg sama pemerintah, kalau bisa mahal, knp harus murah, hhehe
    Semoga aja pelarangan motor itu bukan utk mematikan ojek online, pdhl smart city, seharusnya kebijakan ny smart, kalau cuma bisa melarang tanpa kasih solusi, ya percuma kuliah jauh2 ke luar negri

  3. IMHO:
    1. Pemda harus menyediakan dulu mass transportation yg layak, nyaman, dan terintegrasi. Klo belom bisa nyediain ya pecuma.
    2. Kalau sudah ada angkutan umum yg layak, nyaman, dan terintegrasi, dapat dilanjutkan dengan penerapan ERP. Motor atau mobil yg mau lewat rute tertentu tetap boleh lewat asal bayar.

    Dgn demikian, ada kebebasan bagi rakyat untuk milih moda transportasi. So, asa keadilan insha Allah akan terpenuhi.

    Sekian dan terima zx10R…

  4. Banyak orang pintar di indonesia, tetapi pintar dan berguna bagi bangsa itu jarang yang mau.
    Biasa nya orang orang model begini terbentuk dari kesulitan kesulitan dalam hidupnya, sukses meraih cita cita nya dengan kerja kerasnya. Empatinya besar pada masalah masalah sosial.
    #Haiyah ngomong opo awakku

  5. wah… apakah hal tsb bisa terjadi pada pergub pelarangan spd.motor melintas di beberapa jalan protokol… perlukah gugatan dilakukan???

  6. “Namun menggunakan langkah hukum yang beradab dan teratur untuk mengajukan keberatan.”

    “Bagaimana dengan pelarangan sepeda motor di Sudirman-Kuningan?”

    …kami tunggu Advokasi dari bro Leo..😍😘

  7. Kalimat terakhir yg paling saya suka om. Tendensius hehe. ini mau mengispirasi atau membackingi kita sebagai bronfit lover??
    Andaikata saya masih hidup di Jakarta pasti sangat sangat tak menerima hal tersebut.
    Tapi mbalik ning ndeso lebih nyaman dan barokah. alhamdulillah.
    Bravo rider ibukota, perjuangkan kebaikan yg memang layak kita perjuangkan. semoga barokah dunia akhirat. amin

    • Nah disitulah saya kagum dengan om leo. dari 2 artikel ttg aturan ini biker jakarta bersama sama membuat petisi penolakannya. apalagi sudah disupport YLBHI makin maknyus deh. dan jikalau perjuangan ini sukses. pemda dilain ptovinsi akan berpikir ulang untuk mengkaji aturan pelarangan tersebut.

      share pengalaman. di kota saya. pernah terjadi penutupan salah satu jalan akses utama masyarakat di pusat kabupaten dan pemberlakuan tilang ditempat bagi pelanggar yg melalui jl A. Yani. karena dinilai pemimpin daerah kami kegiatan masyarakat yg melalui Jl. A. Yani mengganggu aktifitas dan kenyamanan saat rumah dinas bupati digunakan untuk menjamu tamu yg hadir dikabupaten kami. pelarangan tersebut hanya disosialisasikan beberapa hari sebelum berlaku dan hanya menggunakan marka dilarang masuk & dijaga beberapa lantas. yg kami sebagai masyarakat mengira ada kunjungan tamu seperti biasa tanpa ada pelarangan memasuki jl. A. Yani seperti biasanya.
      dan pada akhirnya. aturan pelarangan kendaraan melalui Jl. A. Yani hanya berlansung selama 2 minggu saja. penangguhan perda tersebut berujung pada pembatalan perda karena masyarakat bersama wakil rakyat (DPRD) kembali duduk bersama untuk melakukan tinjauan perda
      itu lah yg terjadi jika rakyat sudah gerah dg aturan yg diperlakukan sepihak saja. hanya eksekutif saja yg melakukan pemberlakuan peraturan tanpa ada kajian mendalam dan sosialisasi sebelum peraturan ditetapkan
      #PeoplePower

  8. Nah gini nih yang bener…

    Taat aturan itu wajib
    Tapi aturan juga kalo dirasa tidak memperhatikan keadilan dalam masyarakat, sudah ada tempat untuk menggugat aturan

    Bukan hanya demo, maju lah ke lembaga yang berwenang….

  9. Niceee
    “`
    Kita harus mematuhi aturan. Apabila ada aturan yang kita rasakan tidak adil yang harus dilakukan bukanlah diam tapi melanggar. Namun menggunakan langkah hukum yang beradab dan teratur untuk mengajukan keberatan.
    “`

    Om ada link petisinya?

  10. Pingback: 6 Sopir Taksi Online Menggugat Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Batas Tarif dan DIKABULKAN MA | Anak Jalanan

Leave a reply to Ninno Cancel reply