Ketidak-hatihatian KPPU Dalam Memutus Dugaan Kartel Yamaha-Honda

 

 

Penasaran dengan keputusan KPPU dalam kasus dugaan Kartel Yamaha-Honda, saya ikut hadir dalam pembacaan keputusan siang tadi. Selepas dari pertemuan di MA yang hanya berjarak beberapa ratus meter saya langsung meluncur ke ruang sidang KPPU.

16807025_1256986114398021_4770756180591373087_n

 

Sedikit background: KPPU menduga terjadi praktek kartel antara Yamaha dan Honda pada periode tahun 2010-2014 untuk kelas Matic 110-150cc. LDP, Laporan Dugaan Pelanggaran ini adalah inisiatif KPPU bukan laporan dari masyarakat.

cdc4d26d-0a8f-4249-ae7e-25b72f870765

Tim Investigator KPPU

Ada 3 alat bukti yang dijadikan pertimbangan oleh Majelis Komisi:

  1. Pertemuan di lapangan golf
  2. Komunikasi email internal Yamaha
  3. Kenaikan harga motor dan price paralelisme

 

Selama mendengar bukti yang sudah diajukan dan pertimbangan yang diberikan, saya menilai KPPU tidak berhati-hati dalam menyusun keputusan.

 

Pertama,

Pada saat persidangan, majelis komisi menjelaskan telah terbukti ada pertemuan di lapangan golf antara petinggi Yamaha dan Honda pada tanggal 30 November 2014. Pertemuan ini mengindikasikan adanya komunikasi antar kedua pihak.

Penilaian saya: dalam isi pertimbangan tidak dijelaskan kondisi dan isi pertemuan di lapangan golf yang mengarah pada kartel. Pertemuan di lapangan golf merupakan inisiatif Kedutaan Besar Jepang mengundang pelaku ekonomi dari Jepang. Bukan hanya ada Yamaha dan Honda disitu. Fakta dan kondisi ini DISAMPAIKAN dalam persidangan, namun diabaikan dalam pertimbangan majelis.

 

Kedua,

Komunikasi email internal (28 April 2014) Yamaha menyatakan ada anjuran agar dalam pricing menyesuaikan dengan harga Honda. Bukti komunikasi email kedua (10 Januari 2015) justru menyatakan penolakan dari direksi Yamaha terhadap usulan penyesuaian harga tersebut.

Penilaian saya: kedua bukti email itu bukan alat bukti akan adanya persekongkolan antara terlapor 1 dan 2. Mengapa? Karena persengkokolan membutuhkan bukti komunikasi antara Yamaha dan Honda, baik tulisan ataupun lisan. Bukti ini yang tidak ada.

fd0759c7-563c-4309-ae8e-a0d46ed5ed34

Ketiga,

Kenaikan harga dengan rentang beberapa ratus ribu rupiah pada periode yang dimaksud SERTA price paralelisme sebagai bukti dari persengkokolan.

Penilaian saya: ada banyak faktor dalam kenaikan harga seperti UMR, inflasi real pasar, kenaikan harga bahan baku dll. KPPU harus sampai pada analisa forensic untuk memilah faktor-faktor itu, dan tidak hanya berhenti pada fakta ada kenaikan harga = persengkokolan.

Price paralelisme. KPPU menyatakan terjadi price paralelisme atau fluktuasi harga yang parallel antara Yamaha dan Honda. Padahal sebagaimana disampaikan oleh saksi ahli yang juga mantan komisioner KPPU, Dr. Faisal Basri, adanya fenomena price paralelisme tidak berarti disebabkan oleh praktek kartel. Dalam pasar yang bersaing secara sehat pun bisa terjadi kecenderungan harga yang menempel ketat sebagai akibat dari efisiensi dari para kompetitor yang bersaing.

Berulangkali komisioner mengatakan, saya kutip saja ya:

“Anggota KPPU Saidah Sakwan menjelaskan, sepeda motor skuter matik seharusnya dijual dengan harga Rp8,7 juta di pasaran Indonesia. Namun kedua terlapor menjualnya dengan harga Rp14-18 juta.”

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170221002743-12-194853/kppu-yamaha-honda-bersekongkol-permainkan-harga-skuter-matik/

Sayangnya tidak disebutkan jenis matic mana yang dicontohkan. Namun rekan-rekan silahkan lihat di lembar pajak kendaraan. Saya juga mau bayar matic saya di rumah seharga 9 juta rupiah dan bukannya 13 juta seperti saat beli. Tapi kemudian yang bayar pajaknya siapa? Atau ga usah?

 

ec9e10be-f784-41f6-9105-d7b74cf2bafb

Majelis Komisi

 

Siapa yang ingin harga motor lebih terjangkau? Semua mau.

Siapa yang menolak praktek kartel/persengkokolan harga motor? Semua menolak.

Yang kita butuhkan adalah bukti pro-justitia yang kuat untuk itu. Kita tidak bisa mengandalkan keputusan pada sentimen publik yang memang membutuhkan harga motor murah. Kita butuh keputusan yang populis, pro-rakyat, tapi tidak dengan mengabaikan standard pembuktian yang baik.

https://web.facebook.com/leopold.sudaryono.9/videos/1256989314397701/

54 thoughts on “Ketidak-hatihatian KPPU Dalam Memutus Dugaan Kartel Yamaha-Honda

  1. Sebagai warga biasa dan kurang mengerti bahasa hukum, kok ya sepertinya kppu seperti asal2an dalam menentukan putusan dan hkuman yg diberikan berupa denda yg masuk ke kas negara, sedangkan yh dipermasalahkan adalah masalah harga, apakah hukumannya ada berupa revisi harga motor? Ya itu bila memang terbukti, tp kok kurang kuat ya buktinya?

  2. Apakah putusan KPPU bersifat mengikat terlapor, Om? Tidakkah terlapor punya hak hukum untuk tidak menerima putusan melalui (let’s say) banding? Saya pro harga motor terjangkau (murah) Om, tapi emang bener sih yang namanya hukum mesti crystal clear.

  3. Artikelnya om Leo mencerahkan 😂 sebagai Blogger dan juga pakar hukum apakah Om Leo tidak diminta pendapat atau masukkan dari kedua pabrikan untuk sedikit membantu meringankan kasus ini?

  4. Klo dibilang KPPU tidak hati-hati, sepertinya tidak.

    KPPU pastinya punya sumber informasi lain yg tdk bisa disampaikan di hadapan sidang.

    Lagipula tugas KPPU memang demikian.
    Mereka lebih paham mana yg kartel, mana yg tidak kartel.

    Bahkan ada perusahaan BUMN yg kena vonis kartel

    Yamaha dan Honda adalah perusahaan internasional, mereka pasti sdh tahu bahwa praktek kartel dilarang di negara ini. Tapi, bisnis adalah bisnis, hukum ekonomi berlaku, pengeluaran kecil pemasukan lebih.

    Vonis ini bisa jadi cambuk buat perusahaan lain di indonesia, utk tdk melakukan kartel.

  5. Orang awan kaya sy. Pemahamanya kalau emang ini yg dimasalahin hrga kenapa putusanya gak diterusin ke perubahan harga motornya sampai sekarang aja (walaupun kjadian 2010-2014).
    Kenapa berhenti sampai di denda aja. Ato jangan2 ini hnya sebagian kecil dari bberapa sumberdana selain TA, listrik, dll yg dinaikan utk menutupi anggaran yg defisit karena kacaunya manajemen anggaran pemerintah sekarang.

    Wkkkk…. maaf kalau mnyimpang om leo, maklum penyuka teori2 konspirasi.

    • Karena dr awal seperti memaksakan utk diadakan kasus ini.
      Sama sprti perusahaan lain yg mulai gak nyaman di indonesia (ford, chevlt, panasonic, toshiba, mabua, dll). Terserah mereka alasanya karena kalah bersaing dll, tapi Mereka2 sepertinya ada rasa tertkan sehingga memilih hengkang dulu… honda&yamaha kenapa gak keluar, karena mereka terlanjur banyak assetnya di sini.
      Dan tebakan sy ini baru awal dr berbagai serangan yg nanti akan dilanjutkan.

      Atau ini supaya perusahaan otomotif dr china bisa masuk?

      Intermezzo om leo… penyuka teori konspirasi… heheheheh

    • Klo soal Ford yg hengkang, itu dikarenakan Ford tdk mampu bersaing dengan perusahaan jepang, yg mana supplier komponennya bejibun.

      Panasonic dan Toshiba masih aktif, yg hengkang ada Sony, ada lagi merk yg di jual kepada pengusaha Tiongkok namun sebatas divisi tertentu.

      Hengkangnya Sony murni karena upah di Vietnam lebih murah dibanding di indonesia.

      Harley ?
      Memang harganya berapa per unit motor harley berapa ?
      Dengan GDP masyrkt indonesia saat ini, jelas motor harley adalah barang mahal.

      Otomotif tiongkok masuk indonesia ?
      Maaf brand china sdh dilindas brand jepang lebih dari 1 dekade yg lalu. Yg bertahan cuma beberapa.

  6. Keputusan sdh diketok,hormati keputusan pengadilan…bagi yg berperkara dan keberatan,boleh banding dan bagi orang luar,c m bisa komentar dan tdk bs mempengaruhi keputusan

  7. Begitu ketok palu berita keluar saya mantengin blog om leo terus nih haha emang dari awal udah aneh sih om. Alat bukti kppu terlalu subyektif dan tidak by data di lapangan. Kayak cuman ancer2 doang. Tapi kok imho dibawa sejauh kopi sianida pun, sepertinya gak bakal ada signifikansi atau revisi harga motor baru yah om Leo? Eg. GsxR150 harga Batam 26,6 harga kota lain bisa selisih 2jtan. Andaikan ini memang promotional price, kenapa di kota perakitannya saja gak sampai segitu? Saya gak menuding sih. Hanya sebagai contoh aja hehe

    • Batam kawasan bebas pajak (cukai masuk) googling aja FTZ, tapi cuma sedikit yg bener2 menjalankannya, dgn kata lain terkadang banyak yg harganya sama atau malah lebih mahak dari jakarta, ga percaya, monggo berdomosili kebatam minimal 1 thn biar paham ekonomi batam, @om leo, maaf cuma meluruskan om :p

    • Nah sebagai pengamat harga kendaraan roda dua di batam, lucunya motor lain malah bisa lebih mahal daripada daerah perakitan. Pengalaman waktu beli motor kemarin comparison harganya malah lebih mahal sekitar 500-600 dengan harga dki. Dari yang saya amati, perbedaan pajak yang berimbas ke harga jual hanya berpengaruh khusus untuk kendaraan yang diimpor langsung dari luar negeri ke batam, inipun dengan kondisi kendaraan tsb sama sekali tidak bisa keluar batam mau dibayar berapapun juga pajaknya. Kemarin saya mampir ke mabua batam harga otr street 500 116jt dengan status tidak bisa keluar batam.

      Sementara untuk unit ckd atau impor melalui jakarta seperti ninja, atau kia dan mazda (contoh roda 4) melalui authorized dealer, kita masih bisa bayar 10% harga faktur agar kendaraan tersebut bisa dibawa keluar batam.

      Karena ada perbedaan seperti ini pula Batam punya Honda HRV dan Honda Vezel, Jazz – Fit, bahkan CX-5 pun ada yang dijual dengan status cbu dengan selisih harga yang lumayan namun barangnya sama (unless jazz 1500cc dan Fit 1200cc, eksterior sama)

  8. yang saya khawatirkan sebenarnya kan inti dari permasalahan yang diajukan oleh kppu adalah berapa besar pajak yang seharusnya masuk negara kan om? karena dari besaran pajak yang masuk negara ada kemungkinan loss sampai sekian persen per tahun. tapi kalau dilihat dari kacamata hukum, sepertinya kok alat buktinya kurang ya? (saya baru lihat perkembangan kasusnya dari tulisan mas leo diatas.) sekarang yang harus kita lihat bukannya perkembangan kedepannya ke konsumen ya mas? soalnya seperti yang kita tahu banyak pabrikan yang memilih untuk mengalihkan produksi mereka ke negara lain ya.. seperti vietnam, karena banyaknya pajak yang harus mereka tanggung, banyak biaya siluman juga, dan hal itu akan dibebebankan ke konsumen juga kan ujungnya… niatan mau dapat motor harga murah malah akan di kasih tambahan beban biaya macam2 lagi..

  9. jadi inti masalahnya itu di persekongkolan atau di harga jualnya om? kalo harga jual, itu kppu khusus ngurusin produk made in indonesia kah? kan gayeng kalo misal beberapa smartphone mahal ditelanjangi harganya oleh kppu, eh tapi nggak ada yg rakitan dalam negeri sih.. :mrgreen:

  10. Om Leo,
    Kalo saya berpendapat bahwa KPPU ini isinya org pintar namun gk ada kerjaan sehingga mencari sesuatu untuk dikerjakan agar kelihatan kerja dan tidak dianggap MAGABUT karena pekerjaan mereka.
    Intinya mereka sekumpulan orang usil.

  11. Om Leo… Ngapunten jika salah. Kenapa pada artikel dg kecenderungan pendapat seperti ini, pakai ditampilkan foto anggota tim investigator dan majelis komisi KPPU, … Apakah panjenengan tidak berlebihan?

    • Saya mohon maaf mas, itu foto dari ruang sidang yg dilakukan secara terbuka dan disiarkan oleh media. Foto2 itu juga ditampilkan oleh media lain. Gimana maksudnya ya mas

  12. bukankah harga motor tinggi itu aturan dr pemerintah ya? kan pajaknya tinggi tuh.
    secara g langsung sih.
    dan emang tujuan pajak tinggi pada motor tujuannya untuk menekan daya beli konsumen.
    tp…..g tau dech. serahkan pada om Leo (ahlinya)

  13. untuk point nomer 2, saya kurang setuju.
    jadi jika email menyatakan tidak setuju, tapi pada fakta dilapangan dilakukan, maka ini disebut upaya terencana secara sistematis untuk melakukan perbuatan jahat (kartel).

    seharusnya email masalah harga ini, tidak boleh ada dalam bentuk apapun.

    jadi hakim disini sangat cermat, dan itu memang benar terencana.

    • dalam kasus kartel SMS oleh operator telekomunikasi, secara faktual juga putusan KPPU dilaksanakan mas. jadi biasa saja.

      kasus delegitmasi alat negara ini biasa dilakukan oleh perusahaan/orang kuat untuk menghilangkan kekuatan hukum alat negara.

      sebagai contoh suksesnya kasus AHOK yang membantai alat negara dengan BPK.

    • Saya kira kita fokus saja pada substansi yang berhasil dibuktikan dan hubungannya dengan kesimpulan. Perdebatan tentang upaya delegitimasi negara atau semangat nasionalisme jangan dijadikan perisai.

  14. Mau diketuk palu pun, saya kalo jadi Y dan H ogah jual dengan margin mepet. saya pribadi melihat value nya masih wajar kok. coba saja kalau ada kata kata harga motor turun dan pabrikan harus nurut, apa ngga mempengaruhi perampingan karyawan dan penetapan insentif? saya awam sih untuk masalah hukum penetapan harga ini. Misal saya bekerja sebagai desainer grafis dan pemilik percetakan, spesialis pembuatan album magazine..harga per desain yang bagus dengan material yang bagus juga saya patok 300rb, tiba tiba saya harus menurunkan harga karena ada tudihan saya sekongkol sama rekan rekan sesama desainer grafis yang notabene mengikuti harga pasar yang ada sebelum nya dan menambahkan biaya IDE. ya maaf, bisa saja sih tapi ada uang ada kualitas. entah kenapa saya aga sebel sama KPPU untuk masalah ini. Sepertinya ada yang CLUTHAK di sini..mohon diluruskan kalau saya salah om..hehe

  15. Coba suruh KPPU bikin motor Matic yg kualitasnya setara Matic Yamaha Dan Matic hondaa,,,, kalo bisa dijual dengan. Haarga 8jt OTR ane borong deh,,,,, dikira Gampang APA bikin motor, Belum biaya siluman dari birokrasi yg aamburadul

  16. dari dulu saya udah punya teori konspirasi soal motor di indonesia… indonesia dibodohi pakai motor…..
    kalao harga motor murah… motor nanti gk laku.. pemerintah pendapatan juga turun.. motor kan banyak digunakan sbagai status sosial… disini nilai jualnya….

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s