Presiden Panggil Menteri Perhubungan Terkait Pelarangan Ojek

Seperti tidak habis-habisnya kendaraan roda dua di diskriminasi dan dijadikan bantalan rel pembangunan.

Menteri Perhubungan Jonan yang banyak dipuji karena inovasi dan gebrakannya kali ini sepertinya melakukan kesalahan perumusan kebijakan dengan mengeluarkan pelarangan penggunaan kendaraaan roda dua sebagai angkutan umum.

Dasar alasannya: karena UU mengatur minimal kendaraan roda tiga yang bisa menjadi kendaraan umum.

Lahhh… siapa ini penasehatnya?

Perusahaan angkutan umum roda empat ya?

Ini contoh kebijakan publik yang dasar logikanya di lemari perpustakaan dan bukan di realitas kehidupan.

Berapa besar inefisiensi yang muncul saat orang menggunakan kendaraan umum roda 4 yang tidak bisa bergerak di kemacetan. Jangan hanya dilihat bensin yang dibakar percuma, namun juga opportunity cost yang muncul karena orang tidak bisa hadir pada waktunya.

Kalau memang dianggap rawan dari sisi keselamatan ya diatur dan dibina saja tho, jangan hanya main larang tanpa ada solusi.

Untungnya perlawanan balik mulai muncul, mungkin dari kaum pelanggan ojek motor yang merupakan kelas menengah.

Dan beberapa waktu lalu saya mendengar Presiden akan memanggil Menteri terkait larangan ini. Semoga direvisi aturan ini. Kalau memang UU hanya mengatur roda tiga ke atas sebagai angkutan umum ya aturannya dong yang mengikuti realitas kondisi kemacetan dan kebutuhan di lapangan. Tak iye?

10325263_10154113833534026_6199344670588999890_n

25 thoughts on “Presiden Panggil Menteri Perhubungan Terkait Pelarangan Ojek

  1. Haddeuuh ada menteri yang mencari sensasi rupanya.. Realitas pak,, lihat realita.. jangan hanya karena undang undang terus hajat hidup orang banyak jadi korban.. CAPEK dweeehh..

  2. ” Menteri Perhubungan Jonan yang banyak dipuji karena inovasi dan gebrakannya ”

    Setahu saya sih, inovasi dan gebrakan beliau saat menjadi Dirut PT KA, justru setelah menjabat sbg menteri sektor transportasi udara sukses diacak-acak dg regulasi yg tidak lumrah didunia penerbanagan wilayah manapun didunia ini.
    Teman2 praktisi dunia aviasi sudah lama gerah dg aksi beliau ini terutama pasca accident Air Asia.

  3. beginilah situasi nya, kepentingan yg mewakili kelompok. kalau bersinggungan tinggal lobby aja. kepentingan kelompok mengalahkan kepentingan mata pencaharian orang banyak.

    Semakin besar kapitalnya semakin kuat pengaruhnya. federal reserve (bank sentral) amerika dimiliki oleh private kartel bank dg kekuatan ratusan trillion dollar. pemerintah amerika kalau mau cetak uang pinjem ke the fed. the fed yg cetak uang nya utk goverment istilahnya tanpa modal (out of thin air). US govt harus bayar bunganya ke the fed dari pajak, canggihkan 😀

  4. Good decision from president ..
    Smoga tdk bermuatan politik, bukan acara cari simpati menggalang massa .. Mengingat pelaku bisnis ini lumayan banyak massa ny ..
    Cari yg terbaik buat indonesia ..

  5. yang jelas mulai tinggalkan peraturan ala negara kompeni, negara kita gak se-rapi negara kolpeni, butuh aturan yang berbeda buat bikin rapi

  6. UU yang gak sesuai dengan realita di lapangan memang sudah seharusnya direvisi. hare gene masih pakai UU tahun 2009..gak update nih Pak MenHub.
    Di kota-kota besar macet dah gak ketulungan, maksain pakai mobil ? KAPAN SAMPAINYA ???
    pakai busway ? nunggu bisa sejam..KAPAN SAMPAINYA ?
    solusi terbaik saat ini si roda dua..ramping, jago selap-selip, cepat sampai ke tujuan.
    resiko rawan kecelakaan ? toh resiko sudah disadari setiap pengendara dan pemboncengnya, dan siap diterima dengan lapang dada.
    untuk mengurangi resiko kecelakaan, tugas pemerintah perbaiki jalanan berlubang. jalanan berlubang inilah musuh terbesar si roda dua, terlebih di malam hari.

    • Betul om.. yang perlu direvisi itu undang undangnya. karena melihat kebutuhan masyarakat sekarang apalagi di perkotaan udah ga relevan itu undang undang. ga main ambil jalan gampang saja. coba menteri perhubungannya kasi solusi dulu gimana supaya transportasi bisa sesuai dengan keinginan masyrakat, baru deh klo mau dilarang silahken saja. DPR juga sibuk carut marut sesama intrenal, padahal banyak UU yang perlu dimodernkan

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s