Apa Sih Artinya “Anda Melawan Petugas!?”

 

Saya sering membaca di media sosial tentang biker yang diancam akan dikenakan pasal “melawan petugas” saat akan ditilang. Biasanya karena si biker mengajukan argumentasi agar tidak ditilang. Sebenarnya apa sih maksud “melawan petugas” itu secara hukum?

polisi02

 

Dalam menegakkan aturan, petugas pun bisa keliru dalam menerjemahkan pasal ataupun melampaui kewenangan yang diatur dalam UU. Ya namanya juga manusia.

Misalnya petugas menolak memberikan slip biru tilang, atau menindak pengendara yang terlambat membayar pajak kendaraan ke dinas pendapatan daerah.

Sebagai warga masyarakat yang mengerti dan sudah mematuhi hukum, anda mungkin akan menjelaskan bahwa tilang tersebut tidak tepat atau diluar kewenangan.

“Anda melawan petugas ya?!” bisa menjadi salah satu respons balik dari petugas.

Lho mas, kalau kita memang benar masak harus diam aja menghadapi penerapan hukum, yang menurut kita, tidak tepat?

Apa sih mas ukuran “Melawan Petugas” itu?

Disini sebenarnya aturannya sudah jelas, jadi engga usah mengira-ngira. Praktek hukumnya di persidangan juga ada banyak. Pasal yang menjadi acuan aturan adalah pasal 211 dan 212 KUHP.

Screen Shot 2015-12-14 at 11.27.18 am

Dari kedua pasal jelas unsur utama yang HARUS dipenuhi:

“dengan kekerasan atau ancaman kekerasan”

Jadi menjadi hal yang sangat prinsip apabila dalam menyampaikan pendapat anda tidak boleh menggunakan kekerasan baik secara fisik maupun verbal.

Contohnya apa?

Memaki, membentak, menabrak, memukul.

Anda harus tetap tenang dan santun. Kalau memang salah akui kesalahannya. Reaksi asal marah dari kita justru menunjukkan kepada petugas bahwa anda tidak mengetahui dasar aturannya dan tidak mampu berpendapat..

Kalau anda merasa tidak salah, jelaskan, dan minta bicara dengan pihak atasan.  Catat identitas, jabatan dan satuan wilayahnya.

Tapi bagaimana kalau meskipun sudah begitu, meskipun saya benar menurut aturan namun tetap ditilang? 

Petugas memang dibekali kewenangan untuk menindak oleh negara, perlawanan yang bisa diberikan haruslah dalam koridor hukum. Anda bisa minta slip merah dan sampaikan bahwa tindakan penilangan ini melampaui kewenangan atau tanpa dasar aturan. Share bersama komunitas, untuk mengetahui apakah ada pola penyimpangan yang meluas dan perlu disikapi bersama. Terhadap putusan persidangan pun anda bisa mengajukan perlawanan hukum dalam bentuk kasasi.

TUJUAN dari artikel ini adalah untuk menjelaskan pengertian “Melawan Petugas” itu apa secara hukum. Agar rekan-rekan tidak mudah dibingungkan dengan ancaman pasal itu.

Artikel ini tidak bertujuan untuk menghentikan persoalan penyimpangan peraturan yang ada di jalan. Baik oleh petugas maupun pengendara.

 

35 thoughts on “Apa Sih Artinya “Anda Melawan Petugas!?”

  1. yup, pernah mengalamin seperti ini sekitar 5 tahun yang lalu, di berhentikan petugas razia krna lupa menyalakan lampu utama pada motor, nah terjadi argumen2 antara saya dan petugas, krna saya yakin saya mnyalakan lmpu, ttp rupanya lampu utama saya rusak pda saat kejadian, nah krna saya salah saya minta surat tilang, eh petugas ny minta damai dgn sejumlah Rp.. saya ga mau lah, lah trus petugas nya marah2 ga jelas, saya lawan dgn tegas saya minta surat tilang aja dari pada kau makan mending uang nya untuk negara.. dgn muka kesal petugas buat surat tilang dan eng ing eng, saya dpt 2 pasal, pasal ttg lampu utama dan pasal melawan petugas..

  2. Wah ane pernah kena kaya gini nih om… akhirnya sempet ada debat kecil di Pos Polisi deket Eka Hospital hahaha

    Slip merah deh akhirnya 😀

  3. Seandainya supir truk bisa berargumentasi seperti itu , alangkah indahnya Indonesia ini .. tapi itu hanya MIMPI.. wong belum apa apa sudah di palakin duluan.. kalo di jalinsum itu terang terangan kok.. Mantap pokoknya pokis di sana..

  4. saya pernah modif pake spion rhizoma kw. kecil ga keliatan apa apa tp gaya wkwkwkk. ketika itu saya ditegur petugas untuk mengganti kembali spion pake yg standard. saya bersikeras untuk tetap menggunakan spion ini hingga akhirnya dang petugas bilang, kalo ga mau ganti ni motor disita. uang jajan dipotong, kamu mau melawan petugas!?. hingga akhirnya saya menyerah dan menggantinya lagi. disini saya ga berani melawan petugas karena petugasnya bapak saya sendiri. hahahah ( bapak saya seorang polantas unit kecelakaan )

  5. emangnya bisa kita ngeyel melakukan pembelaan pas sidang tilang om?? setau saya pas sidang itu ya pembacaan pelanggarannya, pasalnya dan nilai denda yg harus dibayar. udah

    • @gus: beberapa kali ikut sidang pelanggaran lalu lintas, boro2 di kasih waktu untuk pembelaan/menjelaskan. si hakim cuma baca pasal & nilai duit dendanya. pernah ada yang ngotot melakukan pembelaan, malah di usir paksa. teori sama fakta bedanya kayak bumi dan langit, Indonesia….

    • Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan apa yg dimaksud dg “melawan petugas”. Agar teman2 tidak mudah dibuat bingung dengan ancaman pasal itu. Persoalan praktek penyimpangan aturan di jalan ya tidak bisa selesai dengan artikel memang.

  6. WOWW…

    Pelanggaran lalin pastinya kena tilang..
    Lalu tilang hingga kasasi (jika pelanggar lalin keberatan dg vonis)..?

    Maap bukannya menggurui tp coba diskusi aja..

    1.Pelanggaran Lalin hanya sebatas TIPIRING. Beda hal jika ada unsur TP(Tindak Pidana) tapi skup bahasan hny terkait oleh kata Melanggar aturan lalin.

    2.TIPIRING Lalin identik dg Sidang Perkara Cepat, Hakim Tunggal, Tanpa adanya JP (Jaksa Penuntut), Terdakwa hadir/tidak tetap diputuskan oleh hakim, Adanya Bukti surat ket.tilang dan vonis denda atau (bukan dan) kurungan. Denda pun dibayarkan olh terpidana/ kuasanya pd saat sidang selesai dan dikembalikan barang bukti (sim/stnk pelanggar),wlpun terkadang faktanya ada yg harus mengambil di pos/ satuan dmn daerah yg betugas saat itu.

    3.TIPIRING lalin menurut saya hanya sampai maksimal banding(jika terpidana keberatan ats putusan hakim). Dan itupun terkadang fakta dilapangan jarang terjadi untuk sampai kasasi oleh karena timbulnya PERMA 2/2012 dimana utk TIPIRING cukup sampai PN saja.. agar kasus tdk berlarut2 dan terdakwapun tdk perlu dilakukan Penahanan.

    4.Perma 2/2012 mengatur batasan denda yg TIDAK lebih dari nominal 2.5jt. Wlpun ini produk dari MA yg terkadang dilapangan terjadi memang tdk wajib diikuti oleh kejagung/kepolisian.. Akan tetapi Hakim dlm ptusan tipiring di persidangan hrs patuh atas Perma.

    5.Jika terpidana tipiring keberatan ats hukuman, akan diberikan penyelesaian Alternatif (diluar persidangan).

    6.Pada saat penilangan olh petugas satlantas biasanya memberikan slip biru jika pelanggar mengakui pelanggarannya dan membayarkan denda MAKSIMAL ke Bank yg ditunjuk. Jika pelanggar tdk mengakui (wlpun terkadang dilapangan sangat sulit meminta slip biru wlpun pelanggar mengakui) maka akan diberikan slip merah (berisi pasal yg dilanggar, nama petugas,ttd petugas dan pelanggar) utk mengikuti acara sidang tipiring pd waktu dan PN yg ditetapkan olh petugas. Lanjut…

    7.Jika pelanggar tdk mengakui/merasa tdk melanggar/pasal yg diterapkan petugas tdk sesuai maka berhak pelanggar tdk menanda tangani slip/surat berita penilangan dan bisa mengupayakan pelaporan ke polres setempat dg membuat pelaporan (ingat nama petugas dan pasal yg diterapkan).. *walaupun terkadang sangat jarang pelanggar dilapangan melakukan hal demikian*

    8.Hemat saya jika memang bikers/driver tdk ingin melanggar aturan lalin harusnya tertib hukum. Saya sendiri terkadang sering terkena pelanggaran lalin, byk rupa entah kelengakapan kendaraan tdk lengkap(spion/sein/panel spedo tdk dipasang,dll) kebisingan suara knalpot/klakson keong.. Tdk menyalakan lampu utama,memasuki lajur busway. Hal pelanggaran demikian saat dilapangan sering juga saya beradu argumen dg petugas dan benar wlpun ada beberapa petugas yg suka menggunakan kata “anda berani melawan aparat” ada pula sikap petugas yg tenang. Surat penilangan pun saya slalu meminta yg slip merah dg dalil akan saya ikuti persidangan (wlpun terkadang ikuti putusan sidang terkadang jg lwt calon/kuasa atau membayarkn nominal di dirgakkumlalin utk dibebaskan barangbukti Sim dg membawa surat tilang 2hari setelah penilangan).

  7. Tapi om leo.. Jika om leo memiliki referensi atau pernah melakukan sidang Tilang hingga Kasasi boleh tuh dijadikan bahan artikel/wacana dlm blog..(dilampirkan bukti putusan kasasinya krn bicara hukum bicara fakta).

    Matursuwun..

Leave a Reply to bejoselamet Cancel reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s