Apakah semua modifikasi itu melanggar hukum kalau tidak di-uji tipe?
https://www.facebook.com/DivHumasPolri/posts/860305110665013:0
Saya kira isyu modifikasi ini sudah lama, hanya saja bergeser beberapa kali acuan pasalnya. Untuk pembahasan spesifik tentang knalpot bisa dilihat di artikel ini.
——————
Uji Tipe itu apa mas? dan apa tujuannya?
- Uji Tipe untuk kendaraan yang akan diimport, dirakit atau diproduksi massal. Ini diajukan oleh ATPM atau IU. Untuk memastikan kendaraan yang akan beredar memenuhi persyaratan laik jalan. Pasal 123 PP 55/2012.
- Setiap kendaraan yang sudah dilakukan modifikasi dengan mengakibatkan perubahan tipe maka diwajibkan untuk dilakukan pengujian fisik untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pasal 50 ayat (1) UU No. 22/2009.
————————————
APAKAH SEMUA MODIFIKASI MOTOR HARUS DI-UJI TIPE?
Jawabannya tidak.
Modifikasi motor berikut akan melanggar UU jika tidak di-Uji Tipe:
Modifikasi yang merubah spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor. Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP No. 55/2012”).
——————————————
PERUBAHAN SPESIFIKASI DIMENSI, MESIN DAN DAYA ANGKUT ITU APA MAS?
Bisa dilihat bahwa ini SUDAH DIATUR di bagian penjelasan pasal 131 huruf e PP 55/2012. Jadi tidak perlu mengira-ngira.
- Perubahan pada dimensi adalah merubah ukuran sumbu dan konstruksi Kendaraan Bermotor. Pasal 54 PP 55/2012 mengatur sampai ke milimeter maksimum. Dalam bagian penjelasan kendaraan hanya boleh ditambah dimensinya 50 mm ke kiri atau ke kanan.
- Perubahan pada spesifikasi mesin adalah dengan mengganti mesin dengan tipe yang berbeda dari TPT atau melakukan bore-up/merubah kapasitas mesin.
- Perubahan pada daya angkut adalah dengan dengan menambah jarak/merubah material sumbu kendaraan untuk memperbesar daya angkut kendaraan.
Apabila modifikasi yang teman-teman lakukan adalah seperti yang dilakukan di atas, maka perubahan itu harus dilakukan oleh bengkel umum yang ditunjuk oleh kementerian perhubungan. Biasanya ini adalah bengkel karoseri. Terhadap modifikasi itu wajib dilakukan uji tipe dan mendapatkan sertifikat uji tipe dari Kementerian Perhubungan.
Namun apabila modifikasi yang dilakukan tidak masuk kategori yang diatur diatas, maka tidak diperlukan uji tipe. Mengganti bearing, plat kopling, valve, cam tidak merubah kapasitas mesin atau mengganti mesin.
BERARTI SAYA BEBAS MODIFIKASI SELAMA TIDAK MERUBAH TIPE DIATAS?
Jawabannya: enak aja, ya tentu tidak.
Modifikasi motor, MESKIPUN tidak masuk kategori wajib UJI TIPE, akan tetap melanggar UU apabila
- Menyebabkan kendaraan jadi tidak ‘laik jalan’. Silahkan lihat ke pasal 48 UU 22/2009.
- Membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui. Pasal 50 ayat (2) UU No. 22/2009.
Aturan mengenai modifikasi pasalnya jelas dan mengikat semua pihak, bukan hanya pengguna/pemilik kendaraan bermotor, produsen/importir kendaraan namun juga penegak hukum. Apabila penegak hukum akan melakukan penindakan maka WAJIB hukumnya mengikuti aturan tersebut agar tindakan yang diambil tidak melampaui kewenangannya atau istilahnya sewenang-wenang. Pihak masyarakat juga perlu memahami betul peraturan yang ada, pelanggaran terbesar terutama pada persyaratan ‘laik jalan’ yang sering diabaikan karena alasan ‘gaya’.
Dan instrumen yang lebih tepat untuk memastikan modifikasi tidak melanggar aturan ‘laik jalan’ adalah ‘uji berkala’ (pasal 121 PP 55/2012). Sayangnya PP mengatur ‘uji berkala’ hanya dilakukan pada kendaraan bermotor selain sepeda motor. Aturan ini yang harus diperbaiki.
Semoga bermanfaat. Di blog ini harap tetap santun dalam berpendapat.
Pingback: MODIFIKASI HONDA CBR150R K45 ALA CBR1000RR SP, BIKIN NGILER!!!!! | UNDER YOKE
Pak kalau motor matic velg depannya aja di ganti sama velg 17 dan velg belakangnya tidak di ganti sama sekali apakah melanggar, dan termasuk ke perubahan dimensi bukan..? Mohon penjelassannya yaa.. makasih
Tidak mas
Mau nanya nih.. Kalau motor thunder dimodif menjadi motor seperti honda cb.. Dalam hal ini lampu, tangki, dan sadel (muat untuk 1 orang saja) diganti. Apakah diharuskan untuk uji tipe kendaraan lagi??? Terima kasih sebelumnya…
Om kalo ganti body jadi body custom nglanggar dimensi gk semisal fairing, body buat lampu & deltabox buat bagasi di mx
Kalau pasang oil cooler ?
gimana nih agan leo, kelamaan berburu mangsa jadi lupa cek blog.
jadi gimana gan, klo modif body jadi klasik atau minor fighter gtu?
om,motor honda megapro saya hancur habis jatuh,nah saya mau ganti rangka,di rumah saya ada rangka+mesin cbr 400 nganggur punya kakak saya ,kondisi np,nah kalo saya mo ganti rangka itu harus uji tipe dulu apa gimana dan cara uji tipe itu gimana terimakasih
Pingback: Pakde Jokowi, Motor Modif dan Nasib Biker Indonesia | 7Leopold7
Pingback: [Konsultasi Hukum] Apakah Knalpot Aftermarket Bisa Ditilang Tanpa Menggunakan Alat Pemeriksaan? | 7Leopold7