Pengenaan Pajak “Barang Sangat Mewah” pada Motor 250cc Keatas Melanggar Azas-azas Fiskal

Ekonomi sedang mengalami perlambatan diluar kewajaran. Baik secara global maupun nasional. Meskipun Bank Central Eropa sudah menunjukkan insentif bank interest, recovery ekonomi masih sangat lamban bahkan bisa dikatakan minus.

Di Indonesia salah satu indikatornya adalah kian melemahnya nilai rupiah terhadap valuta asing.

Dalam konteks industri otomotif, terutama yang bercc besar, beban yang ditanggung ditambah lagi dengan pengenaan PPNBM tahun lalu yang melonjak hampir dua kali lipat.

Saya ngobrol informal dengan 4 ATPM yang mendatangkan motor2 ber-cc diatas 250, Eropa maupun Jepang dan kesemuanya berujar dengan nada berat kurang lebih seperti ini “Keputusan import diambil saat PPNBM masih relatif kondusif. Dengan perubahan seperti ini jujur saja memukul sekali trajectory sales kami. Berat nih mas”

Dan pada saat kondisi ekonomi kita kira sudah sangat sulit, Pemerintah datang dengan perluasan signifikan kategori “barang sangat mewah” yang terkena pajak 5% melalui Peraturan Menkeu No 90/2015.

PMK03-2015

Photo: TMCblog

Ini adalah pelanggaran asas yang pertama: “Pengenaan Pajak Pada Waktu Yang Tepat”. Alih-alih memberikan insentif agar pasar menggeliat, justru tambah dipersulit.

Azas kedua adalah azas keadilan, artinya pungutan dilakukan dengan mempertimbangkan perbedaan kemampuan finansial kelompok masyarakat.

Saya kira menyamakan “motor 250cc ke atas” ke dalam kelompok yang sama dengan pesawat terbang, kondomunium 5 Miliar, Mobil 2 Miliar sebagai sesama “barang sangat mewah” adalah kesalahan perhitungan yang berujung pada pelanggaran azas keadilan.

Melihat formulasi pasalnya, saya menduga batasan 250cc ini ditambahkan atau direvisi kemudian. Salah satu indikasinya adalah diletakkannya batasan ini setelah klausula “nilai jual barang 300 juta rupiah”.

Nilai jual sepeda motor, saat ini setelah kenaikan PPNBM 125%, yang seharga minimal 300 juta adalah motor ber-cc 1000 keatas untuk produksi Jepang. Seperti Z1000, R1, ZX10R.

Ada rentang yang luar biasa jauh dan sembrono dalam perhitungan menurut saya, antara kelas 250cc dan kelas “300 juta rupiah”.

Justru di rentang inilah pasar yang sedang tumbuh dan mulai matang di Indonesia. Justru kepada merekalah Pemerintah HARUSNYA memberikan insentif agar volume penjualan semakin meningkat dan penerimaan pajak bertambah. Yang terjadi justru sebaliknya, calon pembeli dihalangi dan pembeli dihukum dengan pajak.

Kita sebagai warga negara tidak anti-pajak, walaupun kita tahu penyelewengan uang pajak kita terjadi di banyak titik. Tapi kendaraan itu toh sudah dibebani dengan berlapis pajak mulai dari PPN, PPNBM, Pajak Kendaraan Bermotor. Utk CBU lebih banyak lagi pajaknya.

Apa yang bisa dilakukan mas?

Saya kira industri otomotif tentu ikut terbebani dengan pukulan tambahan ini. Tapi berharap kepada mereka untuk protest juga sepertinya tidak mungkin. Lobby yang dilakukan oleh asosiasi seperti AISI dalam isyu ini akan terbatas pengaruhnya. Lebih sayangnya lagi di Indonesia tidak ada ikatan pengendara motor yang mempersatukan aspirasi dan kepentingan. Padahal dari segi potensi jumlah sangat besar. Masih terpecah dengan isyu-isyu kecil. Apa yang bisa dilakukan? saya khawatir selain misuh atau nulis blog seperti ini, kita para biker tidak punya wadah.

Beberapa kelompok yang berbadan hukum bisa saja mengajukan gugatan. Karena ini adalah Peraturan Menteri (dibawah UU) maka gugatan bisa diajukan ke MA, bukan MK, dengan mekanisme Judicial Review. Hanya saja dalam pemahaman hukum saya yang terbatas, cara yang terbaik adalah tetap melakukan lobby non-peradilan oleh kelompok biker ke kementerian bersangkutan dengan dilengkapi data dan argumentasi yang kuat. Cara litigasi (gugatan) biasanya justru membuat pemerintah defensif, dan back firenya berpotensi besar.

73 thoughts on “Pengenaan Pajak “Barang Sangat Mewah” pada Motor 250cc Keatas Melanggar Azas-azas Fiskal

  1. Pembuat paraturan yg asli kagak mikir, gak ada tujuan sama sekali.menjijikan dan tidak ada kata yg pantas buat pembuat kebijakan selain kita merasa miris dg pemikiran dangkal mereka.

    • itu semua dikarenakan oleh pembuat kebijakan adalah orang-orang yang sangat xxxxxx …buktinya…dari peraturan Menkeu diatas yang poin f; coba pikir rentang motor ber-cc 250 keatas dengan motor seharga Rp.300 jt-an…itu range yang terlalu jauh dan membabibuta….sebab sebagaimana kita ketahui bahwa motor ber-cc 250 aja harganya tidak lebih dari Rp.80 jt, jadi apa esensi pajak barang mewah tersebut jika bukan membabi buta dan memberatkan rakyat!

    • lebih tepatnya terjadi kejanggalan di produk Ninja 300 yang dijual di Indonesia seharga 80jt-an…padahal hanya selisih 50cc dari Njinja 250…apakah pemerintah masih mau ngotot menerapkan kebijakan yang agak bikin senewen begitu???

  2. perlu kita cermati mas bro..di permenkeu disebutkan motor LEBIH DARI 250cc..bukan motor dengan 250 cc, secara teori ninja 250 yg ukuran silindernya 249cm3, harusnya ga masuk barang mewah……teorinya sih harusnya gt… prakteknya gmn mas bro??

    • justru itulah…seharusnya pengenaan Pajak Barang Mewah perlu ditinjau kembali….apakah anda setuju motor mau ber-cc 250 atau katakanlah lebih masih dikategorikan barang mewah? bukankah dengan pajak2 lainnya (PPn, PKB dan ongkos produksi+distribusi juga ada pajaknya, belum lagi keuntungan dealer) yang dikenakan untuk satu produk tersebut sudah cukup? jika demikian daya beli mayarakat akan lebih terjangkau sehingga lebih banyak yang membeli…bukankah kuantitas pajak lainnya itu nanti akan dapat memenuhi nilai pemasukan negara atau mungkin lebih lagi??? dan masyarakat tidak lagi merasakan rentang yang jauh antara yang kaya dan yang miskin???? bukankah begitu???

  3. Tul banget, ana setuju banget. Dg artikel ini. Dg cc diatas 250 dan nilai jual diatas 300jt gak nyambung.apalagi disamakan dg pesawat pribadi.kwk kwk. Kebijakan yg konyol nyol nyol

    • tuh kan banyak yang gak setuju dengan kebijakan pemerintah yang satu ini…tapi saya juga heran, koq pemerintah kita banyak bikin kebijakan apalagi kalo udah soal mungutin uang rakyat alias pajak yang sifat kebijakannya emang benar2 konyol?! kenapa…? kenapa coba?! ada yang tahu kenapa pemerintah kita konyol?!

  4. dilanjut mas bro, saya ngidam royal enfield 350cc, harganya 90jtaan, apa masuk juga kategori barang mewah, padahal harganya segitu doang.

  5. sampe kehabisan kata untuk pemerintah kita.. tinggal kata asssuuu .bangsat… bajingan .pengemis,pemeras . ..
    haruskah kata itu kukeluarkan?

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s